Tersebar Video Syur Arjasari Bandung di Instagram, Balas Dendam Mantan Pacar Karena Putus
Belum tuntas kasus video syur Vina Garut yang menghebohkan, video baru muncul dengan pemeran berbeda.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Theofilus Richard
"Karena akun Instagramnya di-private, saya pun mem-follow IG itu. Itu sebabnya, ketika IG itu posting foto dan video (syur), saya tahu. Saya screenshoot dan saya tanyakan langsung ke korban," ujar Puput.
Saat itulah, kata Puput, WT tahu bahwa video dan foto tersebut tersebar di instagram.
Tak terima dengan perbuatan itu, WT pun melaporkan DR ke Polres Bandung. DR ditangkap tak lama setelah itu.
Kemarin DR, yang juga dihadirkan di persidangan, sama sekali tak membantah penyataan Mega dan Puput. Ia hanya terdiam sepanjang persidangan.
• KRONOLOGI Munculnya Video Syur Arjasari Bandung Disebar Pacar karena Diputusin
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejari Bale Bandung, Agus R, mengatakan, yang pertama diunggah terdakwa di instagram adalah foto WT yang telanjang.
Saat mengetahui foto itu dari adik dan temannya WT sempat mengirimkan pesan pada DR agar tidak macam-macam.
Tapi, alih-alih takut, perbuatan terdakwa justru menjadi-jadi.
Terdakwa justru kembali mengunggah foto-foto bugil itu melalui akun berbeda.
Tak hanya foto, tersangka juga mengunggah video saat mereka tengah berhubungan intim.
"Terdakwa marah dan ingin mempermalukan WT karena menganggap saksi WT berselingkuh, tidak menepati janji untuk tetap bersama dengan terdakwa," kata Agus.
Selain alat bukti data elektronik akun Instagram, jaksa juga menggandeng saksi ahli informasi dan transaksi elektronik.
Kata jaksa, saksi ahli Denden Imadudin Soleh menilai terdakwa tidak memiliki hak untuk menyebarkan video hingga bisa dilihat oleh akun-akun lain.
"Apalagi, postingannya memuat gambar yang melanggar kesusilaan berupa hubungan seksual dan ketelanjangan," ujar jaksa.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa DR dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kukuh Kalinggo Yuwono.
• Heboh Video Syur Warga Bandung, Sempat Ada di Instagram, Disebar Mantan yang Tak Terima Diputuskan