4 Pemuda Pelaku Pemerkosaan di Saguling Bandung Terancam Hukuman 15 Tahun, Ini Kondisi Korban!
Jose mengatakan, para pelaku ini melakukan aksi pemerkosaan tersebut hanya satu kali, hanya saja dilakukan secara bergiliran.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BATUJAJAR - Empat pemuda pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur Y (16) warga Saguling, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi menjarat palaku yakni UR (18), AC (28), R (23) dan AR (26) dengan pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun (penjara)," ujar Kapolsek Batujajar, Kompol Jose di Mapolsek Batujajar, Selasa (20/8/2019).
Jose mengatakan, para pelaku ini melakukan aksi pemerkosaan tersebut hanya satu kali, hanya saja dilakukan secara bergiliran.
• Perempuan Belia di Bandung Barat Dicekoki Miras, Dirudapaksa 5 Pemuda di Saguling, Disekap 2 Hari
Terlebih saat itu mereka dalam kondisi mabuk berat dan mencekoki korban dengan miras hingga tak sadarkan diri.
"Jadi untuk korban ada penanganan khusus atau pedampingan (trauma healing) agar psikologisnya tidak terganggu," katanya.
Sementara keempat pelaku, kata Jose, merupakan anak putus sekolah dan sempat bekerja sebagai buruh.
• Bek Persib Bandung Bojan Malisic Masih Dibutuhkan, Apa Kata Robert Alberts untuk Rene Mihelic?
Namun untuk saat ini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Empat pemuda itu sudah mendekam di penjara setelah diringkus anggota Polsek Batujajar karena melakukan pemerkosaan secara bergiliran di sekitar kampung halaman korban pada 7 Mei 2019 lalu.