Satpol PP Indramayu Amankan 78 Botol Miras dan 25 Liter Tuak di Kecamatan Anjatan

Satpol PP Indramayu mengamankan 78 botol minuman keras dari berbagai merk dan 25 liter tuak dari dua pedagang berbeda.

Tribun Cirebon/Handhika Rahman
Satpol PP Indramayu saat menggerebek warung dan mengamankan minuman beralkohol, Kamis (22/8/2019). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU- Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu mengerebek warung di wilayah Kecamatan Anjatan yang diduga menjual-belikan minuman beralkohol.

Dari operasi tangkap tangan itu, Satpol PP Indramayu mengamankan 78 botol minuman keras dari berbagai merk dan 25 liter tuak dari dua pedagang berbeda.

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Indramayu, Kamsari Sabarudin menyebut tangkap tangan pertama dilakukan terhadap pelaku bernama Tarsana di Desa Anjatan Utara.

dengan barang bukti sebanyak 78 botol minuman beralkohol.

Lalu, Satpol PP Indramayu menyita 1 jerigen berisi 25 liter tuak dari Roslina di Desa Lempuyang.

"Barang bukti kami disita untuk dimusnahkan dan dijadikan barang bukti untuk kepentingan penyidikan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (22/8/2019).

VIDEO Ratusan Botol dan Puluhan Galon Minuman Beralkohol Disita Satpol PP Kota Bandung

Berujung 2 Remaja Tewas, Begini Kronologi Pesta Miras Oplosan di Tasikmalaya

Lebih lanjut, ucapnya, penggerebekan ke sejumlah warung yang diduga memperjualbelikan minuman beralkohol, secara rutin dilakukan pihaknya sebanyak 3-4 kali dalam seminggu.

Menurutnya, penyakit masyarakat ini sangat meresahkan bertentangan dengan Perda Nomor 7 tahun 2005 jo dan Perda Nomor 15 tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol yang berlaku di Kabupaten Indramayu.

Meski dilarang, para pelaku ini kerap kali dilindungi oleh masyarakat yang menjadi konsumen.

Tidak hanya itu, kebiasaan masyarakat apabila dalam keadaan berkumpul baik pada momen apapun masih kental dengan tradisi minum minuman keras.

Modus lainnya, para pedangang mihol selalu berkoordinasi dengan pedangang minol  (minuman beralkohol) lainnya jika di wilayah tersebut tengah menjadi sasaran penggerebekan pihak Satpol PP.

"Komunikasi antar pedagang ini yang menjadi kendala kita, tapi tatep kita sebagai aparat semaksimal mungkin kita akan amankan," ujar dia.

Terkait sanksi, ia menjelaskan, para pelaku dikenakan denda administrasi. Jumlahnya bervariatif tergantung kesalahan yang diperbuat.

"Ada Rp 30 juta, Rp 15 juta, dan lain-lain. Jika tidak bisa membayar akan dikenakan hukuman kurungan penjara. Jadi jangan sangka kalau tetap memandel bukan tidak mungkin akan dipenjara," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved