Unggah Video Hoaks demi Gaet Subcsriber di Youtube, Pria di Banjaran Bandung Diadili
Warga Perum Damar Mas III Desa Kamasan Kecamatan Banjaran, Syaifudin, berurusan dengan hukum karena menyebarkan berita bohong melalui video hoaks
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Warga Perum Damar Mas III Desa Kamasan Kecamatan Banjaran bernama Syaifudin harus berurusan dengan hukum karena menyebarkan berita bohong terkait Pilpres 2019.
Ia diseret ke meja hijau dan sudah menjalani sidang dakwaan pada pekan lalu. Hari ini, ia kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan agenda pemeriksaan saksi. Namun, saksi usungan jaksa berhalangan hadir.
Pada kesempatan itu, Syaifudin mengaku baru memulai jadi Youtuber. Ia kemudian menemukan video hoaks soal warga Tiongkok di beri KTP untuk memenangkan Jokowi.
"Saya baru belajar vlog, baru belajar nge-Youtube. Di Facebook ada video itu, aku posting di Youtube awalnya supaya dapat banyak subscribe. Tapi di video itu aku cuma dapat 70 subcsribe," kata Syaifudin.
Seperti diketahui, untuk mendapat uang dengan ber-Youtube, setiap akun harus banyak mendapat subscribe dari akun lain. Termasuk harus menonton sebanyak mungkin konten video yang diunggah.
"Aku juga enggak dapat uang soalnya video hoaks itu yang aku unggah kena copy right, otomatis enggak dapat uang," ujar Syaifudin.
• Reruntuhan Permukiman di Dasar Jatigede Menarik Minat Youtuber dan Vlogger Lokal
• Tajir Melintir, Youtuber Berusia 6 Tahun Ini Beli Gedung Seharga Ratusan Miliar Rupiah di Korsel
Karena perbuatannya, bukannya uang yang didapat. Melainkan, ia ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri di rumahnya di Kecamatan Banjaran.
"Aku menyesal posting itu. Aku enggak tahu video yang aku dapat di Facebook itu video hoaks," ujarnya. Ia berdalih seorang Youtuber dan sedang jadi vloger, bukan tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.
"Aku bukan tim sukses, bukan juga anggota partai politik. Aku Youtuber, enggak ada niat untuk menyebar hoax," ujarnya.
Dalam berkas dakwaan, jaksa Billy Sitompoel menerangkan, kasus ini bermula saat terdakwa membuka akun Facebook miliknya. Saat membuka Facebook, ia melihat video terkait adanya penangkapan pembuat KTP palsu oleh aparat.
"Kemudian terdakwa mengunduh video itu dan dia simpan di ponselnya. Kemudian pada 17 Oktober, video itu diungah di akun Youtube miliknya," ujar jaksa.
Tidak hanya mengunggah, terdakwa juga memberi judul di video unggahan di Youtube dengan judul:
2019JokowiTakutDigantiGontaGantiItuHalYangLumrah 2019GantiPresiden 110 JUTA e-KTP diBIKIN Warga Cina Siap kalah kan Prabowo ditangkap aparat, kemana Polri Ya.
Video 02 menit 25 detik itu sudah ditonton sebanyak 91,507 kali. Tidak hanya judul, terdakwa juga memberikan narasi ujaran kebencian di akun Youtubenya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pria-banjaran-sebar-video-hoaks.jpg)