Jumat, 15 Mei 2026

Seorang Pria Terciduk Bawa Sabu-sabu di Bandara Kertajati, Ternyata Pemilik Barang Haram Itu Cewek

DY seorang pria penumpang pesawat di Bandara Kertajati ditangkap polisi, Jumat (16/8/2019).

Tayang:
Editor: Ichsan
tribunjabar/eki yulianto
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Kasat Narkoba Majalengka, Ahmad Nasori (kanan) saat konferensi pers, Rabu (21/8/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - DY seorang pria penumpang pesawat di Bandara Kertajati ditangkap polisi, Jumat (16/8/2019).

Ia kedapatan membawa barang haram jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 0,40 gram.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan petugas Satnarkoba Polres Majalengka ternyata sabu tersebut bukan milik DY.

Barang tersebut melainkan milik kakaknya sendiri yang berinisial DE (34), seorang perempuan.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori menjelaskan bahwa kronologi tersebut bermula sekitar pukul 13.00 WIB.

Mengapa Pemilik Seoul Thai Korea Massage Tidak Diproses? Begini Kata Pihak Imigrasi

Saat itu, polisi mendapatkan informasi bahwa seorang penumpang di BIJB Kertajati telah diamankan.

Ia ditangkap karena diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu paket yang terbungkus plastik bening di dalam tas jinjing besar warna cokelat.

"Sabu-sabu diketahui oleh petugas bandara pada saat dilakukan pemeriksaan Screening Chek Point (SCP) 2, setelah dicek ternyata benar informasi tersebut," ujar AKBP Mariyono saat konferensi pers, Rabu (21/8/2019).

Namun, saat itu menurut Kapolres Majalengka, DY tidak mengakui kepemilikan barang tersebut.

Lantas, DY langsung digelandang ke Mapolres Majalengka untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Download Lagu Growing Up Band Kotak, Soundtrack Film Gundala, Berikut Lirik, Link dan Video Klipnya

"Berdasarkan hasil penyelidikan, kami mendapat kesimpulan, bahwa pelakunya adalah seorang perempuan berinisial DE yang merupakan kakak DY sendiri," ucap dia.

Menurut AKBP Mariyono, DE sendiri sudah berangkat ke pulau Batam terlebih dahulu, sementara tasnya dibawa oleh adiknya tersebut.

"Selanjutnya kita meminta kepada keluarganya agar DE kembali ke Majalengka dan pelaku pun langsung menyerahkan diri ke Mapolres Majalengka," katanya.

Cegah Peredaran Hoaks Provokatif, Kemkominfo Perlambat Kecepatan Internet di Fakfak

Kapolres Majalengka menambahkan, DE mengakui bahwa sabu tersebut milik dirinya, bahkan sabu tersebut bekas pemakaian.

"Saat ini pelaku yang merupakan sebagai pemakai berikut sejumlah barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Majalengka dan pelaku sendiri dijerat pasal 112 ayat 1 Yo pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar AKBP Mariyono.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved