Pijat Ala Thailand Berujung Deportasi, Si WNA Diusulkan Tak Boleh Kunjungi Indonesia
WNA asal Thailand yang ajarkan pijat ala Thailand dideportasi. Diusulkan dicekal selama setahun.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - WNA asal Thailand, Miss Boonnam Johnam (36), terancam dicekal masuk Indonesia selama satu tahun.
Perempuan asal negeri Gajah Putih itu diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon pada 14 Agustus 2019.
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon, Arfa Yuda Indriawan, mengatakan, ancaman pencekalan itu merupakan usulan dari jajarannya.
"Nanti yang memutuskan dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI," kata Arfa Yuda Indriawan dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon, Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Rabu (21/8/2019).
Ia mengatakan, WNA Thailand itu melanggar Pasal 75 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Miss Boonnam Johnam diamankan karena kedapatan mengajarkan pijat ala Thailand kepada para terapis di Seoul Thai Korea Massage yang berada di Kabupaten Kuningan.
Padahal, wanita tersebut hanya mengantungi visa kunjungan wisata yang dikeluarkan sejak 6 Agustus 2019 dan berlaku selama 30 hari.
"Yang bersangkutan dideportasi hari ini, kami juga mengawal sampai bandara," ujar Arfa Yuda Indriawan.
Ia mengatakan, WNA itu akan diterbangkan dari Bandara Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Lion Air SL 115.
Rencananya pesawat tujuan Bangkok, Thailand, tersebut take off pada pukul 19.30 WIB.
• Salah Gunakan Visa, Pengajar Terapis Pijat Thailand Dideportasi ke Thailand Malam Ini
• 5 Fakta Seputar WNA Asal Thailand yang Diamankan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon