KRONOLOGI Munculnya Video Syur Arjasari Bandung Disebar Pacar karena Diputusin

Sebuah video syur yang mempertontonkan hubungan suami istri diunggah di Instagram‎ oleh seorang pria bernama Daji Rahman (22), Arjasari Bandung

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Terdakwa penyebar video syur Arjasari Kabupaten Bandung (berbaju orange dan berpeci putih) saat mendengarkan keterangan saksi, Mega, Puput dan Yudi di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (21/8/2019). 

"Adegan videonya yang saya lihat hanya kepala dan muka kakak saya saja, saya enggak lihat lagi," ujarnya.

Mega mengatakan sempat mengkonfirmasi video itu ke kakaknya. Kakaknya mengakui itu dirinya.

"Kakak saya cerita dia ingin mutusin Daji. Tapi kata kakak saya, Daji enggak mau diputusin, malah mengancam. Kata kakak saya, kalau Daji diputusin, akan membuat wirang (malu) se-Kecamatan Arjasari," ujarnya.

Akhirnya, korban memutuskan hubungannya dengan Daji.

"Setelah diputusin, muncullah video dan foto itu," ujarnya.

Kata Mega, setahu dia, kakaknya tidak aktif menggunakan Instagram.

Diakuinya, korban memang memiliki‎ akun Instagram namun tidak pernah dipakai.

"Jadi saya yakin tiga akun yang dibuat itu, yang memposting video dan foto, bukan punya kakak saya. Itu juga saya tanyakan ke kakak saya, kakak saya memang bukan pemilik tiga akun itu," ujarnya.‎ (men)

Polisi Tetapkan ADH Jadi Tersangka, Diduga Buka Pijat Plus Sesama Jenis, Ini Pasal yang Dikenakan

VIDEO-Terapis Pijat Refleksi Miss Boonnam Johnam Dideportasi, Terancam Dicekal Masuk Indonesia

Video Arjasari Urung Viral

VIDEO persetubuhan beredar antara seorang perempuan berinisial Wt (20) warga Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung dengan seorang pria diduga bernama Daji Rahman (22).

Video mesum Arjasari itu diunggah di akun instagram dengan nama sesuai dengan nama korban.

Video mesum Arjasari itu sendiri tidak sempat viral karena korban keburu melaporkan temuan kasus itu ke Polres Bandung.

Belakangan diketahui, video syur itu diposting oleh Daji Rahman, mantan pacar Wt. Daji Rahman diseret ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.

"Korbannya kakak saya. Kakak saya enggak pernah punya Instagram," ujar Mega (20) adik korban saat bersaksi di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (21/8).

"Tahu-tahu ada postingan dan instastory Instagram isinya foto dan video kakak saya sedang berhubungan intim dengan Daji."

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved