Pembobol Minimarket di Ciwidey Tepergok Warga, Kabur lalu Bikin Laporan Palsu di Polisi Sumedang
Berkat kesigapan jajaran Polsek Ciwidey, tidak membutuhkan waktu lama untuk meringkus spesialis pelaku pencurian barang
Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: Ichsan
Sempat Bikin Laporan Palsu di Sumedang
Demi mengelabui pihak keluarganya pascakabur dari TKP di Kecamatan Ciwidey menuju Kabupaten Sumedang, pelaku langsung membuat laporan palsu terkait kehilangan sepeda motor ke Polsek Pamulihan wilayah hukum Polres Sumedang.
"Jadi laporan palsu itu sengaja dibuat pelaku, agar seolah-olah dia menjadi korban pencurian/pembegalan sepeda motor. Dengan harapan, motor pelaku yang ditinggal di TKP itu mendapatkan klaim asuransi," ujarnya.
Lebih lanjut Indra menuturkan atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 huruf 3e dan 5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Berita Terkait