Serang dan Lukai Wajah Batman, Kurir di Singapura Ini Dihukum Penjara dan Cambuk
Gara-gara tersinggung, seorang kurir jasa pengiriman makanan Foodpanda di Singapura, Batman (29) bertikai dengan rekannya, Eng Guan Hong (40).
TRIBUNJABAR.ID, SINGAPURA - Gara-gara tersinggung, seorang kurir jasa pengiriman makanan Foodpanda di Singapura, Batman bin Suparman (29) bertikai dengan rekannya, Eng Guan Hong (40).
Akhirnya Eng dihukum penjara dua setengaah tahun ditambah enam pukulan cambuk, setelah terbukti bersalah melukai Batman.
Mereka berdua bertugas mengirim makanan di area yang sama serta sama-sama bergabung dalam grup WhatsApp bersama dengan kurir pengiriman lainnya.
Insiden penyerangan terhadap Batman oleh Eng terjadi pada Januari lalu.
Perselisihan keduanya berawal pada 28 Januari lalu, saat Eng mengirim pesan suara ke grup obrolan di WhatsApp, jika perusahaan mereka, Foodpanda akan memiliki skema baru bagi para kurir.
• Pria Ini Bawa Kepala Istri yang Ia Penggal ke Jalanan Kota dan Membuangnya di Saluran Air
Eng kemudian mengatakan, jika ada yang tidak mendaftar untuk skema baru tersebut maka dia adalah seseorang yang benar-benar bodoh.
Pertengkaran bermula saat Batman yang tersinggung dengan istilah "bodoh" yang digunakan Eng, memperingatkan rekannya itu.
Perselisihan kecil itu kemudian berubah semakin serius dengan Eng menantang Batman untuk bertemu secara langsung dan menyelesaikan perselisihan di antara mereka.
Sekitar pukul 14.40 siang hari yang sama, keduanya bertemu di luar kantor Foodpanda di Somerset.
Eng mempersenjatai diri dengan pisau lipat sepanjang 10,5 sentimeter yang disembunyikan di saku belakang celananya. Dia juga membawa helm.
Setelah keduanya bertemu, Eng tanpa basa-basi langsung menyerang Batman. Dia mengayunkan helm ke arah rekan kerjanya itu secara berulang-ulang yang coba ditahan Batman dengan lengan kirinya.
Kemudian Eng mengambil pisau lipat dari dalam saku dan digunakannya untuk menyerang Batman, yang kemudian terjatuh saat berusaha menghindar dengan berjalan mundur.
Setelah Batman terjatuh, Eng mulai menggunakan pisau tersebut untuk melukai wajah Batman berulang kali.
Perkelahian keduanya baru berhenti setelah rekan-rekan kurir Foodpanda lainnya datang untuk melerai mereka berdua.
Batman yang terluka kemudian dibawa rekan kurir lainnya berjalan ke kantor polisi untuk membuat laporan, sebelum kemudian ke rumah sakit untuk merawat luka-lukanya.
• VIRAL Gajah Kurus di Sri Lanka Dipaksa Ikut Festival 10 Hari dari Siang Sampai Malam
Akibat penyerangan itu, Batman mengalami luka sayatan sepanjang satu sentimeter di bawah hidung dan luka sepanjang tiga sentimeter pada sisi wajahnya.
Dia juga mendapat sejumlah luka kecil lainnya termasuk lebam di sejumlah tempat.
Sidang pembacaan hukuman terhadap Eng digelar pada Rabu (14/8/2019) lalu, dengan pengacaranya TM Sinnadurai mengatakan kliennya melakukan serangan karena kesal dengan korban yang membuatnya jengkel.
Sementara wakil jaksa penuntut umum Dillon Kok berpendapat bahwa Eng tak mendapat provokasi dan korban kemungkinan mengalami bekas luka yang permanen akibat tindakannya.
• Indah dan Cantiknya Hujan Meteor Perseid, Lihat Kumpulan Video dan Fotonya
Tuntutan hukum kepada Eng yang dituduh secara sukarela menyebabkan cedera menjadi lebih berat mengingat Eng juga pernah dihukum atas pelanggaran serupa pada 2004 dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara ditambah enam pukulan tongkat.
Eng mulai menjalankan hukumannya pada Rabu (14/8/2019). Korban penyerangan, yang bernama lengkap, Batman bin Suparman sempat menjadi perbincangan di dunia maya pada 2008 karena namanya.
Terlepas dari namanya yang unik, Batman asal Singapura ini juga pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun sembilan bulan karena mencuri kartu milik saudara laki-lakinya.
Batman juga dilaporkan pernah mencuri uang di kantor dan mengomsumsi heroin. (Kompas.com/Agni Vidya Perdana)
• Begini Pengakuan Tersangka Penembakan Masjid di Norwegia, Aksinya Digagalkan Jemaah Berusia 65 Tahun