Polisi Cianjur Terbakar

Beredar Kabar Polisi yang Terbakar di Cianjur Aiptu Erwin Meninggal Dunia, Ini Faktanya

Beredar kabar polisi yang terbakar di Cianjur Aiptu Erwin meninggal dunia. Ini fakta sebenarnya.

Penulis: Haryanto | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar
Ilustrasi Berarti Hoaks 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Beredar kabar di sosial media yang menyatakan anggota Polres Cianjur Aiptu Erwin meninggal dunia.

Aiptu Erwin adalah korban terbakar saat unjuk rasa di Pendopo Cianjur.

Ia dan tiga rekannya terbakar saat mengamankan aksi unjuk rasa.

Kabar itu tersebar melalui pesan berantai di aplikasi chatting WhatsApp pasca kejadian dan ramai diberitakan, Kamis (15/8/2019) malam.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan kabar tersebut adalah hoaks atau kabar palsu.

"Kami mengecam kabar hoaks atau berita bohong tentang korban anggota Polri ini menjadi korban jiwa, ini tidak benar," kata Trunoyudo saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Jumat (16/8/2019).

Selain pihaknya, sejumlah organisasi kemahasiswaan pun turut mengecam adanya kabar hoaks termasuk aksi brutal yang terjadi di Pendopo Cianjur itu.

Dia mengatakan kabar bohong yang tersebar itu sangat mencederai jajaran kepolisian, sebab masih dalam suasana duka.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Tribunjabar/Daniel Andreand Damanik)

Seperti diketahui saat ini Aiptu Erwin sedang dalam penanganan medis tim dokter dari RS Polri Kramatjati, Jakarta.

Sedangkan tiga korban lainnya, Aiptu Erwin, Bripda Yudi Muslim, Bripda FA Simbolon, dan Bripda Anif pun mendapat penanganan medis.

Ketiganya dirawat di dua rumah sakit berbeda, yaitu di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung dan RS Sartika Asih Polda Jabar.

"Keempat anggota Polri kami masih penanganan medis. Untuk kondisinya kami berharap pulih kembali seperti sedia kala dan bisa kembali bekerja," ujar dia.

Dia mengimbau bahwa seluruh elemen masyarakat tidak mudah termakan hoaks atau informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Trunoyudo menegaskan bagi pembuat atau penyebar berita hoaks bisa dijerat sanksi pidana.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved