Video Mesum Garut

Heboh Video Mesum Tiga Pria Lawan Satu Wanita, Sebut Nama Garut Beredar via WhatsApp

Video mesum yang mempertontonkan aksi tiga pria melakukan adegan ranjang dengan seorang wanita

Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Ichsan
Tribunnews.com
Ilustrasi. Video mesum yang mempertontonkan aksi tiga pria melakukan adegan ranjang dengan seorang wanita ramai diperbincangkan warga, disebut di Garut. 

Kemudian Sri Mulyati alias Cici yang berperan sebagai penghubung dan perekrut dinyatakan bersalah melakukan ‎tindak pidana Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak, , Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pemberantasan Orang serta Pasal 29 Undang-undang Pornografi.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan," ujar Sunanto. Sidang digelar terpisah dengan majelis hakim yang sama. ‎

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved