Video Mesum Garut
Heboh Video Mesum Tiga Pria Lawan Satu Wanita, Sebut Nama Garut Beredar via WhatsApp
Video mesum yang mempertontonkan aksi tiga pria melakukan adegan ranjang dengan seorang wanita
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Ichsan
Tribunnews.com
Ilustrasi. Video mesum yang mempertontonkan aksi tiga pria melakukan adegan ranjang dengan seorang wanita ramai diperbincangkan warga, disebut di Garut.
Kemudian Sri Mulyati alias Cici yang berperan sebagai penghubung dan perekrut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak, , Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pemberantasan Orang serta Pasal 29 Undang-undang Pornografi.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan," ujar Sunanto. Sidang digelar terpisah dengan majelis hakim yang sama.
