Tembakau Kualitas Terbaik Pekan Ini Dipanen di Kabupaten Bandung, Sudah Bagian Pucuk
Selain dikenal sebagai daerah penghasil teh dan kopi, Kabupaten Bandung juga dikenal sebagai daerah penghasil tembakau
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Selain dikenal sebagai daerah penghasil teh dan kopi, Kabupaten Bandung juga dikenal sebagai daerah penghasil tembakau, bahan baku rokok.
Perkebunan tembakau tersebar di beberapa daerah mulai dari Kecamatan Arjasari, Pacet, Paseh, Cicalengka hingga Nagreg.
Tribun menyambangi perkebunan tembakau di Desa Citaman, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Selasa (13/8/2019). Saat ini, kebun-kebun tembakau milik warga sudah memasuki panen sejak ditanam dari Maret 2019.
"Saat ini sudah memasuki panen tembakau kualitas terbaik karena daun tembakaunya sudah di bagian pucuk. Tidak hanya di Nagreg saja, tapi rata di setiap wilayah di Kabupaten Bandung," ujar Sambas, ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Bandung di desa itu.
• Biar Nuklir Tak Lagi Menakutkan, Mulai September Warga Bisa Wisata ke Batan
Untuk tembakau yang siap panen setelah diproses setengah jadi merupakan tembakau putih dihargai per kilogram Rp 80 ribu hingga Rp 100 ribu.
Petani tembakau kata dia, termasuk petani mandiri. Mereka hidup tanpa sokongan langsung dana pemerintah melainkan dari dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT).
DBHCT ini kata, pajak dari negara yang dibebankan pada industri rokok. Kemudian, hasilnya didistribusikan lagi ke daerah penghasil tembakau.
"DBHCT Kabupaten Bandung setiap tahun meningkat. 2013 berkisar di Rp 6 milar," ujar Sambas. Tahun ini, berdasarkan SK Bupati Nomor 976/Kep.211-Perek/2019 tertanggal 7 Februari 2019, DBHCT yang diterima Pemkab Bandung senilai Rp 13.586.403.000.
• Persib Bandung vs Borneo FC , Abdul Aziz Bakal Dipercaya Pelatih Isi Satu Slot Pemain Utama
"Dari nilai itulah para petani ini mendapat bantuan dari pemerintah," ujar Sambas.
Namun, petani tidak serta merta mendapat nilai dengan jumlah itu untuk kembali memproduksi tembakau. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCT, mensyaratkan pengalokasian dana sedikitnya 50 persen dari DBHCT untuk urusan kesehatan.
Dalam lampiran SK Bupati Bandung tentang DBHCT itu, tertuang dana Rp 1.9 miliar untuk Dinas Pertanian, Rp 1,2 miliar untuk Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Rp 450 juta untuk Disperindag, Rp 700 juta untuk Disnaker, Rp 1.65 miliar untuk Dinas Lingkungan Hidup, Rp 500 juta untuk Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan.
Selebihnya Rp 4,1 miliar untuk RSUD Majalaya, Rp 1,4 miliar untuk RSUD Cicalengka, Rp 1,2 miliar untuk Dinas Kesehatan serta Rp 200 juta untuk Bagian Perekonomian.
Pada prinsipnya, cukai diterapkan untuk produksi barang yang memiliki dampak negatif. Anggaran untuk kesehatan dari DBHCT paling besar karena memengaruhi kesehatan paru-paru.
• Ini Nama-nama Lengkap Anggota DPRD Jabar Terpilih, Gerindra Juara Dapat 25 Kursi
Kabid Perkebunan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Pemkab Bandung, Nurhasanah pada kesempatan yang sama mengatakan, sisa 50 persen setelah DBHCT untuk keperluan kesehatan masyarakat, digunakan untuk kepentingan petani tembakau.