Ganti Rugi kepada Pelanggan Saat Blackout, PLN Bakal Pangkas Gaji Pegawainya
Ganti rugi kepada pelanggan saat blackout, PLN bakal memangkas gaji pegawainya.
TRIBUNJABAR.ID - Hampir 21 juta pelanggan PLN mengalami kerugian saat padamnya listrik pada Minggu (4/8/2019).
Jumlah kerugian diperkirakan sebesar Rp 839,88 miliar.
Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan, perseroan tidak bisa mengandalkan dana dari APBN untuk membayarkan ganti rugi tersebut.
Kejadian tersebut merupakan kesalahan perseroan dan bukan tanggung jawab negara.
"Enak aja kalo dari APBN ditangkap, enggak boleh. APBN itu untuk investasi, subsidi, itu (pembayaran ganti rugi) operasi," ujar dia ketika ditemui di kawasan DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (6/8/2019), di laman Kompas.com.
Djoko menambahkan, perseroan harus melakukan efisiensi untuk bisa membayarkan ganti rugi kepada pelanggan.
Salah satunya dengan memangkas gaji karyawan.
Pasalnya, dengan besaran nilai ganti rugi tersebut, keuangan PLN berpotensi negatif.
"Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai dikurangi," ujar dia.
Menurutnya, pemangkasan gaji yang dimaksudkan adalah dari insentif kesejahteraan karyawan.
Walaupun demikian, Djoko belum bisa memastikan berapa besar peran dari pemotongan gaji tersebut terhadap keseluruhan nilai pembayaran ganti rugi.

Dia juga tidak bisa memastikan apakah dengan cara tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan biaya ganti rugi.
"Bukan cukup tapi karena dampak dari kejadian itu," ujar dia.
Dalam rapat dengan Komisi VII DPR, Plt Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sripeni Inten Cahyani meminta izin kepada komisi VII DPR bahwa pihaknya membutuhkan waktu untuk melakukan investigasi lebih lanjut mengenai penyebab pemadaman massal tersebut.
Pihak PLN pun secara berkala bakal melaporkan hasil investigasi kepada komisi VII DPR.
• PLN Pastikan Tidak Ada Lagi Pemadaman Listrik, Pasokan Listrik di Jakarta, Banten, dan Jabar Stabil
• Semua Jaringan 500 kV dan 150 kV PLN Sudah Normal, Malam Ini 3 PLTU Akan Tambah Pasokan Listrik