Terjerat Kasus Korupsi, Wali Kota Bandung Berhentikan Pjs Dirut PD Pasar Andri Salman

Hal itu agar yang bersangkutan bisa lebih fokus untuk menjalani kasus hukum yang tengah dihadapinya.

Penulis: Tiah SM | Editor: Ravianto
istimewa
Pjs Direktur Utama PD Pasar Bermartabat Kota Bandung Andri Salman 

“Jelas itu saya serahkan ke Pansel. Kami tidak ikut campur dan intervensi. Itu yang menentukan Pansel, tim akan memastikan yang terpilih menjadi Direktur PD Pasar Bermartabat adalah pribadi yang memiliki kompetensi, integritas, dedikasi. dan kapabilitas,” ujar Asep. 

Dirut PD Pasar Tersangka Korupsi

Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah menetapkan Andri Salman  selaku Direktur Umum Administrasi dan Keuangan, yang merangkap Penjabat Dirut PD Pasar Bermartabat Kota Bandung sebagai tersangka kasus korupsi di PD Pasar Bermartabat.

Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Abdul Muis Ali mengatakan terkait kasus ini pihak kejaksaan telah memeriksa 19 orang saksi.

"Saksi-saksi sudah diperiksa, jumlahnya 19 orang. Sekarang proses pemanggilan terhadap tersangka AS (Andri Salman)," kata Abdul Muis Ali saat dihubungi Rabu (24/7/2019).

Andri Salman ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyimpangan penggunaan aset deposito PD Pasar Bermartabat Kota Bandung pada tahun 2017.

Proses penyidikan dilakukan sejak bulan Juni 2019. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Bandung Nomor : PRINT-01/M.2.10/Fd.01/6/2019 tanggal 24 Juni 2019. Akibat dugaan penyimpangan penggunaan dana tersebut, negara mengalami kerugian senilai Rp 2,5 miliar.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap Andri Salman.

Pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman terhadap beberapa saksi maupun terhadap tersangka. 

Akibat perbuatan tersangka, pihak Kejaksaan Negeri Bandung menjeraratnya dengan pasal 8 UU No 31 tahun 1999 junto UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved