Terjerat Kasus Korupsi, Wali Kota Bandung Berhentikan Pjs Dirut PD Pasar Andri Salman

Hal itu agar yang bersangkutan bisa lebih fokus untuk menjalani kasus hukum yang tengah dihadapinya.

Penulis: Tiah SM | Editor: Ravianto
istimewa
Pjs Direktur Utama PD Pasar Bermartabat Kota Bandung Andri Salman 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung memberhentikan Pejabat Sementara (Pjs.) Direktur Utama PD Pasar Bermartabat Andri Salman melalui Keputusan Wali Kota Bandung nomor 821.2/Kep.612-Ek/2019.

Surat keputusan tersebut berlaku secara tetap mulai 30 Juli 2019.

Surat yang sama juga memberlakukan pemberhentian sementara Andri Salman sebagai Direktur Umum Administrasi, dan Keuangan PD Pasar Bermartabat.

Hal itu agar yang bersangkutan bisa lebih fokus untuk menjalani kasus hukum yang tengah dihadapinya.

Ketua Badan Pengawas PD Pasar Bermartabat, Bambang Suhari menuturkan, telah melakukan konsolidasi internal untuk memastikan kinerja perusahaan tetap optimal.

Hal itu juga menjadi instruksi langsung Wali Kota Bandung, Oded M. Danial.

“Pak wali sudah meminta agar saudara Andri Salman menghormati hukum. Beliau juga meminta agar badan pengawas melakukan konsolidasi internal. Sehingga kinerja perusahaan tetap terjaga dan pelayanan, kinerja memperoleh pendapatan, dan penataan tetap jalan,” ujar Bambang di Balai Kota Kamis (01/08/2019).

Keputusan pemberhentian tersebut merupakan hasil dari rapat pleno Badan Pengawas pada 29 Juli 2019.

Selain itu, pleno tersebut juga merekomendasikan Wali Kota Bandung untuk menunjuk seorang pejabat pemerintah daerah untuk mengisi kekosongan jabatan direktur utama dalam jabatan sementara.

Usai rapat itu, Wali Kota Bandung menunjuk Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Lusi Lesminingwati untuk menjadi Pjs. Direktur Utama PD Pasar Bermartabat sampai pejabat definitif terpilih.

“Kenapa memilih Bu Lusi karena Lusi lebih berpengalaman dalam bidang pengawasan dan pengelolaan BUMD. Beliau juga mantan Kepala Bagian Perekonomian sehingga Lusi memiliki kapasitas dan kompetensi yang cukup,” ujar Bambang yang menjabat Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bandung itu.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Bandung, Asep Saeful Gufron mengatakan, segera menyiapkan Panitia Seleksi (Pansel) untuk mengisi kekosongan jabatan Direktur Utama PD Pasar Bermartabat.

“Untuk menentukan direktur definitif, sedang mempersiapkan tim seleksi sambil menunggu pak Wali Kota pulang dari haji. Yang jelas tidak terlalu lama,” ujar Asep.

Pansel merupakan tim independen yang terdiri dari pakar ekonomi, hukum, edukasi, dan pakar kebijakan publik.

Pansel inilah yang akan menyelenggarakan seleksi, mulai dari seleksi administrasi hingga tahap wawancara dengan Wali Kota Bandung.

“Jelas itu saya serahkan ke Pansel. Kami tidak ikut campur dan intervensi. Itu yang menentukan Pansel, tim akan memastikan yang terpilih menjadi Direktur PD Pasar Bermartabat adalah pribadi yang memiliki kompetensi, integritas, dedikasi. dan kapabilitas,” ujar Asep. 

Dirut PD Pasar Tersangka Korupsi

Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah menetapkan Andri Salman  selaku Direktur Umum Administrasi dan Keuangan, yang merangkap Penjabat Dirut PD Pasar Bermartabat Kota Bandung sebagai tersangka kasus korupsi di PD Pasar Bermartabat.

Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Abdul Muis Ali mengatakan terkait kasus ini pihak kejaksaan telah memeriksa 19 orang saksi.

"Saksi-saksi sudah diperiksa, jumlahnya 19 orang. Sekarang proses pemanggilan terhadap tersangka AS (Andri Salman)," kata Abdul Muis Ali saat dihubungi Rabu (24/7/2019).

Andri Salman ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyimpangan penggunaan aset deposito PD Pasar Bermartabat Kota Bandung pada tahun 2017.

Proses penyidikan dilakukan sejak bulan Juni 2019. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Bandung Nomor : PRINT-01/M.2.10/Fd.01/6/2019 tanggal 24 Juni 2019. Akibat dugaan penyimpangan penggunaan dana tersebut, negara mengalami kerugian senilai Rp 2,5 miliar.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap Andri Salman.

Pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman terhadap beberapa saksi maupun terhadap tersangka. 

Akibat perbuatan tersangka, pihak Kejaksaan Negeri Bandung menjeraratnya dengan pasal 8 UU No 31 tahun 1999 junto UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved