Seorang IRT di Cianjur Lanjutkan Bisnis Sabu Suaminya yang Meninggal, Libatkan Jaringan Lapas

Seorang ibu rumah tangga di Cianjur lanjutkan bisnis sabu-sabu suaminya yang meninggal. Melibatkan jaringan lapas.

Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin
Kapolres Cianjur AKBP Soliyah menginterogasi ibu rumah tangga pengedar sabu-sabu berinisial R. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Seorang ibu rumah tangga berinisial R (40), warga Cipanas, Kabupaten Cianjur, nekat meneruskan berjualan sabu-sabu setelah suaminya meninggal dunia.

Ia mendapat info pasokan sabu-sabu dari teman almarhum suaminya yang masih berada di balik jeruji besi Lapas Cianjur.

Faktor ekonomi menjadi alasan ibu yang mempunyai lima orang anak ini nekat menjual barang haram tersebut.

Ia tak bisa berkutik saat Satnarkoba melakukan penangkapan dan mendapati barang bukti seberat 8 gram.

Barang bukti tersebut sudah dikemas dalam paket satu gram dan paket kecil.

"Suami saya dulu pengedar, kini sudah meninggal, karena faktor ekonomi saya terpaksa melanjutkan bisnis haram ini," kata R di Mapolres Cianjur, Kamis (1/8/2019).

Ia mengatakan, mendapat info pengedar sabu-sabu dari teman suaminya yang berada di Lapas Cianjur.

Menrutunya, modus operandi yang biasa ia lakukan adalah menempel sabu-sabu di tempat yang telah disepakati setelah melakukan komunikasi dengan pembeli.

Ternyata bukan hanya R yang tertangkap, Satnarkoba Polres Cianjur menangkap empat tersangka lainnya pengedar sabu-sabu dan ganja di beberapa tempat berbeda di wilayah hukum Polres Cianjur.

Kapolres Cianjur, AKBP Soliyah mengatakan, penangkapan lima tersangka tersebut berawal dari informasi warga lalu diselidiki oleh Satnarkoba Polres Cianjur.

"Tersangka yang tertangkap pertama inisial Y di Pacet dari dia didapati ganja seberat 200 gram, dari Y dikembangkan lalu menangkap A di Bogor dengan barang bukti seberat dua kilogram ganja," ujar Soliyah.

Soliyah mengatakan, Satnarkoba Cianjur juga menangkap tiga tersangka terkait peredan sabu-sabu inisial E, S, dan R.

"E dan S merupakan kakak beradik, tapi berbeda kasus perkara dengan R, dari kakak beradik diamankan sabu seberat 11,3 gram," kata Soliyah.

Kasat Res Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan, mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Muspida Cianjur serta BNN Cianjur terkait adanya kasus yang melibatkan informasi dari dalam Lapas Cianjur.

"Untuk kasus ibu rumah tangga pengedar sabu dengan barang bukti seberat 8 gram, kami akan berkoordinasi dengan Muspida arahnya upaya preventif," kata Ade.

Polres Majalengka Gelar Konferensi Pers Tiga Kasus, Ada Persetebuhan dan Perdagangan Narkotika

Setelah Pesta Sabu-sabu, 4 Warga Sumedang Ditangkap Polisi

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved