Polisi Amankan 6 Tersangka Kasus Narkoba di Majalengka, Seorang Pengedar Sabu dari Cileunyi
Polres Majalengka mengamankan enam tersangka terkait kasus narkoba di Majalengka.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA- Polres Majalengka mengamankan enam tersangka terkait kasus narkoba di Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, mengatakan enam tersangka kasus narkoba terlibat dari lima kasus.
Menurutnya, dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 12 paket dengan total berat 3,74 gram dan obat keras terbatas (OKT) berbagai jenis sebayak 527 butir.
"Dalam sebulan, yaitu pada Juli 2019 ada sekitar lima kasus dengan tersangka enam orang. Ini beragam, ada sabu dan obat keras terbatas," ujar AKBP Mariyono saat konferensi pers di Polres Majalengka, Kamis (1/8/2019).
Semua tersangka tersebut, kata dia, diamankan dari berbagai tempat yang berbeda, mulai dari lokasi areal parkiran hotel, pinggir jalan, hingga di wilayah pemukiman.
• Seorang IRT di Cianjur Lanjutkan Bisnis Sabu Suaminya yang Meninggal, Libatkan Jaringan Lapas
• Hendak Selundupkan Sabu ke Rutan di Jakarta, Seorang Perempuan Diamankan
"Untuk pengedar sabu sendiri, ada satu orang tersangka, yakni DN (45) warga Kelurahan Cileunyi, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung," ucapnya.
Sisanya, ucap AKBP Mariyono, adalah pengedar OKT, yakni AS (34), AK (24), CA (18), JM (20), dan RC (23). Kelima orang tersebut merupakan warga Kabupaten Majalengka.
"Akibat perbuatannya, untuk kasus sabu tersangka akan kami jerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI, Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara," kata AKBP Mariyono.
Untuk kasus OKT, lanjut AKBP Mariyono, tersangka akan dijerat pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI, Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.
Dalam konferensi pers itu, AKBP Mariyono didampingi Wakapolres Majalengka, Kompol Hidayatullah dan Kasatreskrim Polres Majalengka, AKP Wafdan Mutaqin.