Data Pelanggan Gojek Dicatut Fintech Ilegal, Ramai di Media Sosial, Ini Penjelasan Manajemen Gojek!

Nila Marita, Chief Corporate Affairs Gojek, menjelaskan bawah Gojek selalu menjaga keamanan maksimum data pribadi dari pelanggan maupun mitra Gojek.

Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
Istimewa
Gojek punya logo baru. Logo baru lambangkan kekuatan ekosistem Gojek sekaligus apresiasi kepada pengguna dan mitra. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Data pelanggan aplikasi Gojek disebut-sebut disalahgunakan oleh perusahan Fintech (financial technologi) untuk penawaran pinjaman secara online dan cepat.

Ditengarai perusahaan-perusahaan fintech tersebut adalah ilegal.

Menanggapi isu tersebut, Nila Marita, Chief Corporate Affairs Gojek, menjelaskan bawah Gojek selalu menjaga keamanan maksimum data pribadi dari pelanggan maupun mitra Gojek.

"Kami tidak pernah menjual atau memberikan akses terhadap data pribadi pelanggan maupun mitra kami kepada pihak ketiga seperti ke fintech ilegal sebagaimana yang diberitakan di beberapa media," ujar Nila Marita, Chief Corporate Affairs Gojek dalam rilis yang diterima Tribunjabar.id.

Pihak Gojek mengimbau secara serius para pengguna aplikasi Gojek untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan aplikasi di perangkat elektroniknya.

Viral Rich Brian Dapat Kiriman Makanan dari Ojek Online di AS, Ternyata Benar Dikirim Gojek

"Juga berhati-hati dalam memberikan akses yang dapat dilakukan oleh aplikasi tersebut," ujarnya.

Hal ini untuk menghindari perekaman data-data secara ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan aplikasi Gojek.

"Kami juga menghimbau para pengguna dan mitra untuk mengakses layanan jasa keuangan yang resmi dan diawasi OJK," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, perusahaan jasa keuangan berbasis aplikasi teknologi finansial atau fintech makin marak.

Mereka makin gencar menawarkan pinjaman uang dengan syarat yang sangat mudah. Dalam hitungan menit, uang pun bisa dicairkan.

Gojek Punya Logo Baru, Lambangkan Kekuatan Ekosistem dan Penghargaan kepada Mitra

Belakangan isu fintech menghebohkan masyarakat jagat maya, Facebook.

Fintech peer to peer lending yang menggunakan ribuan data pengguna dari aplikasi Gojek, Grab, dan Tokopedia.

Apa tanggapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menaungi sejumlah fintech soal hebohnya penggunaan ribuan data pengguna dari aplikasi Gojek, Grab, dan Tokopedia?

Ilustrasi
Ilustrasi (Solvay FinTech Marketing Hub)

Menanggapi hal itu, juru bicara Otoritas Jasa Keuangan Sekar Putih Djarot mengatakan, fintech ilegal memang tidak termasuk dalam pengawasan OJK.

Tapi, keberadaannya telah menjadi perhatian Satgas Waspada Investasi (SWI) yang dikoordinatori oleh OJK.

"Fintech ilegal tidak termasuk dalam pengawasan OJK. Namun, keberadaan fintech ilegal menjadi concern bersama, penanganan pemberantasannya dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi," kata Sekar Putih Djarot saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/7/2019).

Adapun, Satgas Waspada Investasi merupakan gabungan dari 13 lembaga pemerintahan/instansi yang dikoordinatori oleh OJK.

Heboh Perusahaan Fintech Gunakan Data Pengguna Aplikasi Gojek, Grab, dan Tokopedia, Ini Jawaban OJK

Hingga kini, sekitar 1.087 fintech P2P lending ilegal yang ditutup Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) berdasarkan rekomendasi OJK melalui SWI.

Saat ini, baru terdapat 113 fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK.

Sedangkan untuk fintech yang telah terdaftar di OJK, Sekar memastikan fintech-fintech tersebut harus memenuhi aturan dan ketentuan POJK Nomor 77 atau POJK Nomor 1 Tahun 2016 tentang penyelenggara jasa layanan pinjam meminjam berbasis teknologi.

"Kami juga telah membatasi akses data fintech legal hanya microphone, lokasi dan kamera yang dibutuhkan untuk kepentingan e-KYC. Data lainnya selain microphone, lokasi dan kamera tidak boleh diakses," terang Sekar.

Sekar mengatakan, jika fintech yang telah terdaftar atau berizin terbukti melakukan pelanggaran akses data, pihaknya akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin.

"Jika fintech yang telah terdaftar atau berizin terbukti melakukan pelanggaran akses data selain microphone, lokasi dan kamera, kami akan tegas mengenakan sanksi hingga pencabutan tanda terdaftar atau berizin sesuai aturan POJK 77," pungkas Sekar.

Seperti diketahui, terdapat salah satu fintech ilegal di Google Play Store yang menyalahgunakan ribuan data pengguna dari aplikasi Go-Jek, Grab, dan Tokopedia.

Tak tanggung-tanggung, data yang digunakan tersebut juga merekam riwayat perjalanan mulai dari lokasi penjemputan dan lokasi tujuan pergi, nomor ponsel pengguna dan pengemudi, email, saldo gopay, dan plat nomor pengemudi.

Sementara di aplikasi Tokopedia, data yang digunakan tersebut bisa merekam barang apa yang dibeli, harga barang, nama pembeli, nomor ponsel, email, serta alamat dimana barang itu dikirimkan.

Untuk meminimalisir hal itu tak terjadi lagi, Sekar mengimbau masyarakat lebih cermat dalam bertransaksi di bidang keuangan digital, sebab platform digital yang tidak berizin kerap menggunakan data pengguna semena-mena.

"Kami terus mengimbau masyarakat lebih cermat dalam bertransaksi bidang keuangan digital. Selalu cek terlebih dahulu apakah lembaganya resmi atau tidak. Bisa dicek di website OJK atau kontak 157," imbaunya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved