Heboh Perusahaan Fintech Gunakan Data Pengguna Aplikasi Gojek, Grab, dan Tokopedia, Ini Jawaban OJK

Apa tanggapan OJK yang menaungi sejumlah fintech soal hebohnya penggunaan ribuan data pengguna dari aplikasi Gojek, Grab, dan Tokopedia?

Editor: Kisdiantoro
Solvay FinTech Marketing Hub
Ilustrasi 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Perusahaan jasa keuangan berbasis aplikasi teknologi finansial atau fintech makin marak.

Mereka makin gencar menawarkan pinjaman uang dengan syarat yang sangat mudah. Dalam hitungan menit, uang pun bisa dicairkan.

Belakangan isu fintech menghebohkan masyarakat jagat maya, Facebook.

Fintech peer to peer lending yang menggunakan ribuan data pengguna dari aplikasi Gojek, Grab, dan Tokopedia.

Apa tanggapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menaungi sejumlah fintech soal hebohnya penggunaan ribuan data pengguna dari aplikasi Gojek, Grab, dan Tokopedia?

Menanggapi hal itu, juru bicara Otoritas Jasa Keuangan Sekar Putih Djarot mengatakan, fintech ilegal memang tidak termasuk dalam pengawasan OJK.

Profil Singkat Nadiem Makarim, Bos Gojek yang Digadang-gadang Jadi Menteri Jokowi-Maruf Amin

Tapi, keberadaannya telah menjadi perhatian Satgas Waspada Investasi (SWI) yang dikoordinatori oleh OJK.

"Fintech ilegal tidak termasuk dalam pengawasan OJK. Namun, keberadaan fintech ilegal menjadi concern bersama, penanganan pemberantasannya dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi," kata Sekar Putih Djarot saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/7/2019).

Adapun, Satgas Waspada Investasi merupakan gabungan dari 13 lembaga pemerintahan/instansi yang dikoordinatori oleh OJK.

Hingga kini, sekitar 1.087 fintech P2P lending ilegal yang ditutup Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) berdasarkan rekomendasi OJK melalui SWI.

Saat ini, baru terdapat 113 fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK.

Sedangkan untuk fintech yang telah terdaftar di OJK, Sekar memastikan fintech-fintech tersebut harus memenuhi aturan dan ketentuan POJK Nomor 77 atau POJK Nomor 1 Tahun 2016 tentang penyelenggara jasa layanan pinjam meminjam berbasis teknologi.

Penumpang Grab Kena Denda Ternyata Bisa Banding, Uang Denda untuk Driver atau Manajemen?

"Kami juga telah membatasi akses data fintech legal hanya microphone, lokasi dan kamera yang dibutuhkan untuk kepentingan e-KYC. Data lainnya selain microphone, lokasi dan kamera tidak boleh diakses," terang Sekar.

Sekar mengatakan, jika fintech yang telah terdaftar atau berizin terbukti melakukan pelanggaran akses data, pihaknya akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin.

"Jika fintech yang telah terdaftar atau berizin terbukti melakukan pelanggaran akses data selain microphone, lokasi dan kamera, kami akan tegas mengenakan sanksi hingga pencabutan tanda terdaftar atau berizin sesuai aturan POJK 77," pungkas Sekar.

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved