Polisi Penembak Polisi di Cimanggis Terancam Hukuman Mati

Brigadir Rangga Tianto menembak secara membabi buta rekan sesama polisi Bripka Rahmat Efendy hingga tewas.

Editor: Ravianto
Dwi Putra Kesuma/Tribun Jakarta
Kondisi Polsek Cimanggis pukul 00.30 WIB pasca terjadi suara letusan yang diduga dari senjata api, Jumat (26/7/2019). 

TRIBUNJABAR.ID, DEPOK - Kasus polisi tembak polisi di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pelaku terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Brigadir Rangga Tianto/Brigadir RT menembak secara membabi buta rekan sesama polisi Bripka Rahmat Efendy hingga tewas.

Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara mengatakan, Brigadir Rangga Tianto bisa terkena hukuman seumur hidup bahkan dihukum mati dan dipecat dari kepolisian.

Brigadir Rangga menembak Bripka Rahmat Efendy hingga tewas di Polsek Cimanggis, Depok.

"Sanksi untuk pidana umum kan menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau bahkan hukuman mati," ucap Zulkarnain ketika datang ke rumah duka Bripka Rahmad di kawasan Tapos,Depok, Jumat (26/7/2019).

Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara ketika melayat ke rumah duka Bripka Rahmat di kawasan Tapos, Cimanggis, Jumat (26/7/2019).(KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA)
Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara ketika melayat ke rumah duka Bripka Rahmat di kawasan Tapos, Cimanggis, Jumat (26/7/2019).(KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA) ( )
Selain itu, Brigadir Rangga juga terancam dipecat dari profesinya sebagai polairud.

Zulkarnain menjelaskan, ada tiga peraturan yang dilanggar oleh Rangga.

Pertama pelanggaran pidana umum menghilangkan nyawa Bripka Rahmat Efendy, kedua pelanggaran disiplin sebagai anggota polisi karena membawa senjata dalam kondisi tidak berdinas, ketiga pelanggaran etika profesi karena menghilangkan nyawa seseorang.

Terkait senjata yang digunakan untuk menembak Bripka Rahmat, pihaknya tengah memeriksa apakah Brigadir Rangga mempunyai surat izin membawa senjata dinasnya .

Saat ini Zulkarnain mengatakan, Rangga tengah diperiksa di reserse Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, peristiwa itu berawal dari Brigadir Rangga yang membela FZ pelaku tawuran.

Argo mengatakan, awalnya Bripka Rahmat mengamankan seorang pelaku tawuran inisial FZ beserta barang bukti berupa celurit ke Polsek Cimanggis.

Adapun, Bripka Rahmat merupakan anggota Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya.

Kemudian, orangtua FZ mendatangi Polsek Cimanggis ditemani oleh Brigadir Rangga dan Brigadir R.

Mereka meminta FZ dibebaskan agar dapat dibina oleh orangtuanya sendiri.

Hal itu menyulut emosi Brigadir Rangga.

Kemudian, Brigadir Rangga pindah ke ruangan yang bersebelahan dengan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) untuk mengambil sebuah senjata api jenis HS 9.

"Dia (Brigadir RT) lalu menembak Bripka RE (Rahmat) sebanyak tujuh kali pada bagian dada, leher, paha, dan perut," ungkap Argo.

Bripka Rahmat meninggal di tempat kejadian perkara (TKP). (Kompas.com / CYNTHIA LOVA)

Sumber : https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/26/13011651/tembak-bripka-rahmat-brigadir-rangga-terancam-hukuman-seumur-hidup-dan

Bripka RE langsung tewas setelah ditembak 7 kali oleh rekan sesama polisi, Brigadir RT langsung dapat pemeriksaan intensif!

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Bripka RE tewas akibat tujuh kali tembakan yang diduga dilakukan oleh rekannya sendiri, Brigadir RT.

Brigadir RT diduga menembak Bripka RE menggunakan senjata api jenis HS 9.

"Dia (Brigadir RT) lalu menembak Bripka RE sebanyak tujuh kali di bagian dada, leher, paha, dan perut," ungkap Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (26/7/2019).

Saat ini, jenazah Bripka RE telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk diotopsi.

Penyidik Polda Metro Jaya masih menunggu hasil otopsi untuk mendalami penyebab peristiwa penembakan tersebut.

"Masih kami dalami (motif penembakan)," kata Argo.

Seperti diketahui, peristiwa penembakan itu terjadi di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019) pukul 20.50 WIB.

Kronologi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, peristiwa enembakan di Polsek Cimanggis diduga disebabkan oleh seorang anggota polisi yang terpancing emosi.

Anggota polisi berpangkat brigadir dengan inisial RT emosi lantaran rekannya, Bripka RE menolak permintaannya dengan nada kasar.

Keduanya tengah menangani kasus tawuran.

Awalnya, Bripka RE mengamankan seorang pelaku berinisial FZ dengan barang bukti senjata tajam.

Tak lama, orangtua FZ datang ke kantor Polsek Cimanggis didampingi Brigadir RT dan Brigadir R.

Kedua polisi yang datang bersama orangtua FZ meminta Bripka RE untuk melepaskah FZ.

"Mereka meminta FZ dibebaskan, namun ditolak oleh Bripka RE," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, Brigadir RT kemudian pergi menuju ruangan lainnya yang bersebelahan dengan ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis.

Ia mengambil sebuah senjata api jenis HS 9.

"Lalu, dia (Brigadir RT) menembak Bripka RE sebanyak tujuh kali tembakan pada bagian dada, leher, paha, dan perut," ungkap Argo.

Akibatnya, Bripka RE meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).

Jenazah Bripka RE telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk keperluan autopsi. (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)

Sumber : https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/26/08535381/ditembak-tujuh-kali-bripka-re-tewas-di-polsek-cimanggis?page=all

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditembak Tujuh Kali, Bripka RE Tewas di Polsek Cimanggis "

Tembak Bripka RE di Polsek Cimanggis, Brigadir RT Diperiksa Intensif

Brigadir RT yang diduga menembak rekannya sendiri yaitu Bripka RE, telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

"(Brigadir RT) masih diperiksa," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jumat (26/7/2019).

Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami motif penembakan hingga menewaskan anggota polisi berpangkat Bripka itu.

"Masih kita dalami juga (motif penembakan)," ungkap Argo.

Seperti diketahui, peristiwa penembakan itu terjadi di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019) pukul 20.50 WIB.

Anggota polisi, Bripka RE, tewas diduga ditembak rekannya sesama anggota polisi berpangkat Brigadir dengan inisial RT. Adapun, Bripka RE merupakan anggota samsat Polda Metro Jaya.

Kronologi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, peristiwapenembakan di Polsek Cimanggis diduga disebabkan oleh seorang anggota polisi yang terpancing emosi.

Anggota polisi berpangkat Brigadir dengan inisial RT emosi lantaran rekannya, Bripka RE menolak permintaannya dengan nada kasar. Keduanya tengah menangani kasus tawuran.

Awalnya, Bripka RE mengamankan seorang pelaku berinisial FZ dengan barang bukti senjata tajam.

"Mereka meminta FZ dibebaskan, namun ditolak oleh Bripka RE," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.

Brigadir RT merasa penolakan yang disampaikan Bripka RE bernada kasar.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, Brigadir RT kemudian pergi menuju ruangan lainnya yang bersebelahan dengan ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis. Ia mengambil sebuah senjata api jenis HS 9.

"Lalu, dia (Brigadir RT) menembak Bripka RE sebanyak tujuh kali tembakan pada bagian dada, leher, paha, dan perut," ungkap Argo.

Akibatnya, Bripka RE meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).

Jenazah Bripka RE telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk keperluan autopsi. (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tembak Bripka RE di Polsek Cimanggis, Brigadir RT Diperiksa Intensif"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved