Kamis, 23 April 2026

Amnesti Dikabulkan, Baiq Nuril Ucapkan Terimakasih pada Presiden Jokowi dan Anggota DPR RI

Begitu pemberian amnesti disetujui oleh melalui sidang DPR RI, Baiq Nuril Maqnun berterima kasih kepada Presiden Jokowi dan anggota DPR RI.

Editor: Theofilus Richard
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Baiq Nuril dan anaknya di Gedung DPR 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Begitu pemberian amnesti disetujui oleh melalui sidang DPR RI, Baiq Nuril Maqnun berterima kasih kepada Presiden Jokowi dan anggota DPR RI.

Dalam rapat paripurna, semua perwakilan fraksi menyetujui pemberian amnesti atas surat yang dikirimkan Presiden Jokowi pada 15 Juli 2019.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada DPR RI dan kuasa hukum yang telah setuju memberikan pertimbangan. Tampak Baiq didampingi oleh anak laki-lakinya, Rafi.

"Terima kasih kepada bapak Presiden, terima kasih kepada anggota DPR RI, terima kasih kepada Ibu Rieke, terima kasih kepada semua kuasa hukum, terima kasih kepada lembaga yang tidak bisa saya sebut satu per satu," ujar Nuril saat ditemui seusai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).

Tangis Baiq Nuril Setelah Amnesti-nya Disetujui DPR RI

Dalam rapat paripurna tersebut, semua perwakilan fraksi menyatakan setuju atas laporan pertimbangan pemberian amnesti yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik.

Pertimbangan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Presiden Joko Widodo terkait permohonan pertimbangan amnesti.

Surat itu kemudian dibahas dalam rapat pleno Komisi III. Setelah disetujui DPR RI, pemberian amnesti berada di tangan Presiden Jokowi.

Baiq Nuril Maqnun foto bersama dengan pimpinan DPR seusai Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Baiq Nuril Maqnun foto bersama dengan pimpinan DPR seusai Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Nuril pun berharap kasus yang ia alami tidak terulang dan menimpa perempuan lain.

"Jangan sampai, mulai detik ini, jangan sampai ada yang seperti saya. Itu menyakitkan sekali, Jangan sampai ada. Saya berharap jangan sampai ada," ucap dia.

Kasus Nuril bermula saat ia menerima telepon dari kepala sekolah berinisial M pada 2012.

Dalam perbincangan itu, kepsek M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Baiq.

Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut.

Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat kepsek M geram.

Baiq Nuril Disetujui Amnestinya oleh DPR RI, Sang Suami Langsung Telepon Si Sulung di Lombok

Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut. Kepsek M menyebut, aksi Nuril membuat malu keluarganya.

Nuril pun menjalani proses hukum hingga persidangan. Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, memvonis bebas Nuril. Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved