Polda Metro Jaya Minta agar Permohonan Praperadilan Kivlan Zen Ditolak

Permintaan Polda Metro Jaya itu tertuang dalam berkas yang disampaikan dalam persidangan praperadilan dengan termohon Kivlan Zen

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zen diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pihak Polda Metro Jaya meminta majelis hakim untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan makar, Kivlan Zen.

Permintaan Polda Metro Jaya itu tertuang dalam berkas yang disampaikan dalam persidangan praperadilan dengan termohon Kivlan Zen pada Selasa (23/7/2019).

Dalam persidangan kemarin, Polda Metro Jaya menyerahkan tumpukan surat berisi jawaban atas permohonan yang disampaikan pihak Kivlan Zen pada persidangan sebelumnya.

Berkas 64 halaman itu tidak dibacakan di muka sidang tapi  hanya diserahkan kepada Achmad Guntur selaku hakim ketua.

Berkas tersebut sudah ditanda tangani oleh Kombes Viktor T Sihombing, AKBP Nova Irone Sutentu, Kompol Ahsanul Muqaffi, IPDA Marcus, IPDA Nadia Ayunita, Bripka Budi Setiawan, dan Brigadir Suhartono.

Wiranto Enggan Tanggapi Langkah TNI Bentuk Tim Kuasa Hukum untuk Kivlan Zen, Ini Alasannya

Kuasa Hukum Sebut Uang Rp 150 Juta Kivlan Zen Berasal dari Jasanya Bebaskan WNI dari Abu Sayyaf

Berkas jawaban tersebut pun diterima awak media. Isi berkas tersebut menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kivlan Zen.

Polda Metro Jaya menolak pernyataan Kivlan Zen yang menyebut polisi telah melakukan perbuatan melawan hukum ketika melakukan penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penetapan status tersangka kepada dirinya.

Polda juga menolak dalil jika penetapan Kivlan Zen sebagai tersangka tidak melewati prosedur yang benar karena tidak pernah diperiksa sebagai saksi.

Penangkapan Kivlan Zen disebut telah sah saat pada 29 Mei lalu karena telah memenuhi alat bukti.

Penetapan tersangka juga telah sah berdasarkan laporan polisi nomor : LP/439/V/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2019.

Kivlan Zen Mengaku Difitnah Soal Kasus Kepemilikan Senjata Api dan Rencana Pembunuhan Empat Penjabat

Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya juga menolak untuk melepaskan Kivlan Zen dari tahanan dan merehabilitasi nama baik serta kedudukan serta kedudukanya seperti semula.

Usai menerima berkas tersebut, Guntur selaku hakim ketua pun memutuskan pembacaan replik akan dilakukan besok.

"Tanggapan oleh pemohon dijadikan satu ke kesimpulan. Langsung ke pembuktian, besok dari pemohon bukti surat dan saksi," ujar Hakim Guntur.

Sebelumnya, Kivlan Zen mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Juni 2019.

Gugatan tersebut dilayangkan atas penetapan status tersangka yang dinilai tidak tepat. Permohonan Kivlan tercatat dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/PN.JKT.SEL. (Walda Marison)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Kivlan"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved