Gugatan Ganti Rugi Lahan Cisumdawu, Pemerintah Kalah dan Harus Bayar Rp 194 Miliar ke 37 Warga
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memenangkan gugatan 37 warga soal nilai ganti rugi pembebasan lahan tol Cisumdawu.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memenangkan gugatan 37 warga Desa Cileunyi Wetan Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, soal nilai ganti rugi pembebasan lahan tol Cisumdawu.
Puluhan warga itu keberatan terhadap ganti rugi yang ditetapkan Kantos Jasa Penilai Publik ( KJPP ).
Dalam gugatan keberatan ganti rugi, ke-37 warga tersebut mengajukan ganti rugi dengan total Rp 194.262.515.615.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan dari ke-37 warga.
"Mengabulkan keberatan para pemohon untuk seluruhnya, menetapkan ganti kerugian para pemohon keberatan (sesuai dengan gugatan 37 pemohon). Menghukum termohon keberatan untuk melaksanakan pemberian ganti kerugian sesuai tuntutan para pemohon keberatan," ujar majelis hakim.
Putusan bernomor perkara 108/Pdt.G/2019/Pn Blb itu dibacakan pada 4 Juli di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Sidang digelar sejak 22 Mei.
• Pemprov Jabar Kebut Penguasaan Lahan Cisumdawu Setelah Pusat Percepat Target Penyelesaian
• Menhub Janjikan Tol Cisumdawu Rampung dalam 1 Tahun
Alhasil, mereka pun mendadak jadi miliarder. Dalam gugatannya, ke-37 pemohon menggugat Kementerian PUPR dan kantor Pertanahan Kabupaten Bandung yang juga Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
Dalam memutus perkara itu, pertimbangan hakim mengakomodasi dalil-dalil yang disampaikan para penggugat.
Satu di antaranya menyebutkan, proses penilaian dan ganti rugi lahan milik ke-37 warga dinilai tidak sesuai dengan Undang-undang PengadaanTanah Untuk Kepentingan Umum dan Perpres Pengadaan Tanah
Kuasa hukum ke-37 warga, Kuswara S Taryono mengkonfirmasi gugatan sudah diputus majelis hakim dan memenangkan ke-37 warga.
Ia mengaku 37 warga itu sudah mendapatkan ganti rugi tapi nilainya tidak layak.
"Kami bersyukur majelis hakim mengabulkan gugatan kami dengan sangat objektif. Jadi, penilaian yang dilakukan, nilai penggantian wajar yang dijadikan penggantian kerugian atas pengadaan tanah bukan ganti rugi yang layak dan adil," ujar Kuswara S Taryono saat ditemui di kantornya, Jalan AH Nasution Bandung, belum lama ini.
Ia mencantumkan pendapat hukum bahwa uang ganti rugi yang diberikan pemerintah pada warga tidak memperhatikan banyak aspek sesuai dengan Perpres Pengadaan Tanah.
Dalam Perpres Pengadaan Tanah, pembebasan lahan melibatkan penilai jasa publik dalam hal ini KJPP.
• VIDEO Menteri PUPR Tinjau Proyek Tol Cisumdawu, Pastikan 2020 Tuntas
• Ruwetnya Proses Pembebasan Lahan Tol Cisumdawu, Ada 38 Gugatan Warga ke Pengadilan
"Dari surat lembaran nilai penggantian wajar dari KJPP, mereka tidak mencantumkan kerugian fisik dan non fisik yang diderita pemohon keberatan. Penilaian KJPP itu bertentangan dengan Pasal 65 ayat 1 huruf f Perpres Pengadaan Tanah," ujar Kuswara S Taryono.
Padal 65 ayat 1 huruf f menyebutkan soal penilai publik yang menilai ganti kerugian bidang tanh meliputi tanah, ruang atas tanah dan bawah, bangunan, tanaman, benda berkaitan dengan tanah dan kerugian lain yang dapat dinilai.
Ia menerangkan, tanah dan bangunan ke-37 warga dinilai KJPP tapi nilai tanah dan bangunan serta nilai ganti rugi yang ditetapkan, tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan tanah.
"Acuan yang dilakukan KJPP itu, hemat kami tidak jadi ganti rugi yang layak dan adil seperti diamanatkan Pasal 9 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum. Selain itu, KJPP juga tidak memperhatikan variabel lain dalam perhitungan wajar, yakni tidak memperhatikan harga pasar pada objek tanah, padahal, itu diakomodir dalam semua aturan terkait pengadaan tanah," ujar Kuswara S Taryono.
Untuk membuktikan gugatan ke-37 warga, ucapnya, majelis hakim bahkan sempat mendatangi tanah dan bangunan milik 37 warga tersebut.
Majelis hakim mendatangi pemerintahan desa setempat kemudian ke lokasi tanah dan bangunan dengan dihadiri para pihak, baik dari Kepala Kantor BPN maupun perwakilan dari Kementerian PUPR.
• Tol Cisumdawu Seksi I Cileunyi-Rancakalong Pembebasan Lahannya Belum Tuntas
"Majelis hakim ingin melihat kondisi riil tanah dan bangunan. Dalam pemeriksaan setempat, diketahui bahwa KJPP tidak pernah berkoordinasi dengan pemerintahan desa dan tidak pernah bertemu dengan pemilik tanah dan bangunan," ujarnya.
Menurut Kuswara S Taryono, fakta KJPP tidak pernah menemui pemilik tanah dan bangunan, bertentangan dengan Pasal 2 Undang-undang Pengadaan Tanah yang menyebutkan soal prinsip kesepakatan.
"KJPP hanya menemui pemilik tanah dan bangunan saat pemberitahuan saja bahwa tanah dan bangunannya dihargai sekian rupiah, tidak pernah ada kesepakatan," katanya.
Kuswara menambahkan, prinsipnya, ke-37 warga mendukung pembangunan Tol Cisumdawu. "Warga hanya berharap ganti rugi yang layak dan adil," katanya.
Sementara itu, bukan hanya 37 warga yang mengajukan gugatan. Seorang warga Desa Cileunyi Wetan Kecamatan Cileunyi, Ayi Sulaeman juga mengajukan gugatan ganti rugi.
Bangunan rumah dan tanah yang selama ini dijadikan tempat bisnis, terkena dampak pembebasan lahan.
Tanahnya seluas 144 meter persegi dihargai senilai Rp 2,4 miliar lebih. Ia keberatan dengan nilai itu dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung dan perkaranya sudah disidangkan.
• Meski Jalur Cadas Pangeran Lengang, Pemudik Pilih Lewat Tol Cisumdawu
Kuasa hukum Ayi, mengajukan gugatan pada Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan lahan Tol Cisumdawu, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Tanah Ayi dihargai Rp 15 juta lebih untuk 134 meter atau Rp 2 miliar lebih. Bangunan dihargai Rp 345,5 juta atau dengan total Rp 2,3 miliar lebih.
Dalam gugatan, Ayi meminta harga tanah senilai Rp 4 miliar dan bangunan Rp 2,75 miliar. Total yang ia ajukan agar tanahnya terbebas senilai Rp 6,8 miliar.
"Sidang perkara gugatanya sudah dimulai di PN Bale Bandung. Klien saya bukan menghambat tapi aset Pak Ayi ini dihargai di bawah hitungan KJPP, padahal harga apraisalnya tinggi," ujar Tirta Sonjaya via ponselnya, Rabu (3/7/2019).
Tirta mengatakan, saat ini kasus itu masih bergulir di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Permintaan pembebasan lahan milik Ayi senilai Rp 6,8 miliar sudah didasarkan pada kajian mendalam.
• 37 Warga Cileunyi Gugat Nilai Ganti Rugi Tol Cisumdawu, Ada yang Rp 25 Juta hingga Rp 25 Miliar
"Aset pak Ayi sedang diagunkan ke bank dengan nilai Rp 2,5 miliar. Kalau lahan pak Ayi hanya dihargai Rp 2 miliar lebih sedikit, bayar ke bank sudah habis, pak Ayi tidak punya uang lagi untuk membangun rumah tinggalnya," ujar Ayi.
Selain Ayi, dua warga Desa Cileunyi Wetan lainnya, Samsudiredja dan Jamaludin juga mengajukan keberatan atas ganti rugi lahan yang ditetapkan. Saat ini, gugatan keduanya masih bergulir di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Menanggapi hal itu, Kepala Satker Pembangunan Tol Cisumdawu, Yusrizal mengaku belum mengetahui soal gugatan 37 warga Desa Cileunyi Wetan yang dikabulkan majelis hakim.
"Secara persis saya belum tahu karena itu ditangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lahan. Saya akan koordinasi dulu soal langkah hukum atas putusan itu," ujar Yusrizal, saat dihubungi pada Kamis (18/7/2019).
Pihaknya tidak mempersoalkan warga yang melakukan langkah hukum sampai ke pengadilan terkait ganti rugi pembebasan lahan.
"Selama disalurkan ke jalur yang sesuai ketentuan, ke pengadilan misalnya. Ya silakan," ujar Yusrizal.