Kernet Truk Asal Tasik Nyambi Jual Miras Ciu dari Solo, Sekali Transaksi Untung Rp 2,5 Juta
Tetapi selama lima bulan terakhir, warga Madiasari Cineam Tasikmalaya tersebut “nyambi” bisnis miras oplosan berupa ciu. Ia membawa ciu dari Solo untu
Penulis: Andri M Dani | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani
TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – Sehari-hari AS (24) bekerja sebagai kernet truk yang mengangkut makaroni dari Solo ke Jawa Barat.
Tetapi selama lima bulan terakhir, warga Madiasari Cineam Tasikmalaya tersebut “nyambi” bisnis miras oplosan berupa ciu. Ia membawa ciu dari Solo untuk dijual di Cineam.
Selama lima bulan itu, AS sukses tiga kali membawa ciu dari Solo ke Cineam. Tapi kali keempat, ia diciduk di Rest Area SPBU Nagrak Jl Sudirman Ciamis berikut 8 dus berisi 120 botol ciu siap edar.
“Delapan dus berisi ratusan botol ciu tersebut disimpan di belakang jok kabin truk. Truknya mengangkut macaroni dari Solo,” kata Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Narkoba Darli dan Kasubag Humas Polres Ciamis, Iptu Iis Yeni, kepada wartawan di Mapolres Ciamis, Selasa (23/7/2019).
• Seorang Emak-emak di Garut Ini Tidak Kapok Jadi Penjual Miras, Pernah Diamankan pada Tahun 2017

AS diciduk petugas di Rest Area SPBU Nagrak Ciamis tersebut bersama 8 dus yang di dalamnya terdapat 120 bekas botol air mineral berisi ciu yang baru diturunkan dari truk sore pekan lalu.
“Setelah diturunkan di SPBU, dus berisi ratusan botol miras oplosan tersebut sudah ada yang menampungnya, ada yang akan menjemput untuk membawanya ke Cineam. Rencananya miras oplosan tersebut diedarkan di Cineam ,” katanya.
Menurut Kapolres AKBP Bismo Teguh Prakoso, AS dijerat ketentuan pasal 204 ayat (1) KUHP Jo pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf (e) UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Ciamis, AKP Darli menyebutkan ciu tersebut diperoleh tersangka dari Bekonang, Solo, Jateng.
Delapan dus berisi 120 botol ciu tersebut dibeli tersangka seharga Rp 1,5 juta dan dijual ke penampung Rp 4 juta.
“Sekali angkut tersangka untung Rp 2,5 juta. Selama lima bulan ini tersangka sudah 3 kali melakukannya,” ujar AKP Darli.
Sementara penampung menjual eceran di Cineam seharga Rp 40.000/botol ukuran 600 ml dan Rp 100.000/botol ukuran 1,5 liter.
• Hendak Nonton Bola di Sleman, Bocah Remaja Malah Diajak Pesta Miras dan Dikeroyok Hingga Tewas
• Aktivitas Mencurigakan di Rumah Kontrakan di Purwakarta, Ternyata Tempat Jualan Miras