Terpopuler

5 Fakta Terungkap, Kasus Pembunuhan Sadis Presenter TVRI Berawal dari Sakit Hati karena Dilecehkan

Presenter Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia ( TVRI), Abu Saila alias Aditya ditemukan dalam keadaan tewas.

Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Kompas.com/Kiki Andi
pelaku pembunuhan presenter TVRI 

"Saya langsung memberi tahu Pak RT yang memang sering saya temui buang sampah," katanya.

3. Penyilidikan Polisi

Polres Kendari dan Polsek Mandonga memeriksa tubuh bagian luar jenazah, kemudian aparat menyisir lokasi di sekitar tubuh korban untuk mencari barang bukti dan barang milik korban.

Lalu, jenazah Abu Saila dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diautopsi.

Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaidi mengatakan pihaknya menduga korban adalah korban pembunuhan.

"Saya sudah lihat kondisi tubuh jenazah, diduga pembunuhan. Di tubuhnya ada tusukan, robek di bagian perut, dahi dan jari tangan. Diduga pembunuhan, tapi kami masih lakukan penyelidikan dan mengejar pelaku," ungkap Jemi Junaidi di TKP.

Pengakuan Pelaku Pembunuhan Presenter TVRI, Ini Motifnya Bunuh Korban Secara Sadis

Presenter TVRI Ditemukan Tewas di Selokan, Tubuhnya Penuh Luka Tusuk, Diduga Dibunuh

4. Pelaku Ditangkap

Pelaku pembunuhan Abu Saila diduga Achfi Suhasim (29).

Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres menangkap Achfi di sebuah kamar indekos di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sultra, Minggu siang sekitar pukul 14.45 Wita.

Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaidi mengungkapkan, pelaku mendatangi indekos itu untuk meminta uang kepada kekasihnya. Pelaku tinggal di BTN Medibrata Baruga.

Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan ()

5. Pengakuan Pembunuh

Jemi mengatakan Achfi Suhasun membunuh presenter TVRI karena sakit hati dilecehkan korban.

"Pelaku merasa sakit hari karena korban pernah melecehkan pelaku secara fisik. Soal dilecehkan bagaimana, kami masih selidiki lagi pelaku," kata Jemi di Mapolres Kendari, Minggu (21/7/2019).

Polisi mengamankan baju yang digunakan saat membunuh serta ponsel yang digunakan untuk menghubungi korban.

"Pelaku disangkakan melanggar Pasal 338 dan 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan dengan ancaman 20 tahun pidana penjara," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved