Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Begini Jawaban Pjs Dirut PD Pasar Bermartabat Kota Bandung
Pjs Direktur Utama PD Pasar Bermartabat Kota Bandung Andri Salman yang dijadikan tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pjs Direktur Utama PD Pasar Bermartabat Kota Bandung Andri Salman yang dijadikan tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung mengaku belum mendapatkan pemberitahun.
"Saya belum dapat informasi langsung dari Kejari," ujar Andri Salman saat dikonfirmasi, Senin (22/7/2019).
Andri Salman mengaku kaget ada kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar karena menurutnya soal kerugian negara itu belum diperiksa oleh BPKP.
Andri Salman menegaskan tidak ada uang yang keluar dari PD Pasar Bermartabat, bahkan yang dimaksud deposito tidak keluar dari PD Pasar Bermartabat itu masih ada di PD Pasar Bermartabat.
"Deposito tidak pernah cair apalagi masuk kantong pribadi," kata Andri Salman.
Andri Salman mengaku belum ada langkah untuk menyiapkan bantuan hukum karena belum ada pemberitahuan apa pun dari kejaksaan.
"Pokoknya semua ini kita akan menunggu konfirmasi resmi dari kejari," ujarnya.
• Makanan Khas Jawa Barat yang Patut Dicicipi di Bandung, Dari Nasi Goreng Kampung Hingga Opak Linggar
Wakil Wali Kota Bandung Prihatin
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengaku prihatin dan kecewa terkait kasus korupsi di PD Pasar Bermartabat Kota Bandung.
"Secara pribadi mah prihatin ternyata sikap seperti itu masih ada di lingkungan Pemerintah Kota Bandung," ujar Yana saat dihubungi via telepon, Senin (22/07/2019).
Menurut Yana, ia kecewa karena ia dan wali kota sudah menekankan beberapa kali agar selalu amanah dalam menjalankan tugas.
Menurut Yana, ia belum tahu kejadiannya, bentuk korupsinya bagaimana apalagi terjadi sejak kapan.
Yana belum tahu langkah yang akan diambil namun saya sangat prihatin.
"Astagfirullahaladzim, jangan sampai ada lagi kasus korupsi, terkait kasus di PD Pasar Bermartabat kami menghormati proses hukum saja," ujarnya.
Terkait bantuan hukum , Yana akan koordinasi dengan bagian hukum karena saya belum sempat bicara dengan wali kota.
Yana menghimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bandung agar menjaga amanah uang rakyat.
• Kejari Kota Tasikmalaya Fokus Tangani Kasus Kredit Fiktif di BTN, untuk Pidum Didominasi Pencurian
"Uang rakyat harus dijaga, Itu mah titipan rakyat. Sing amanah mengelolanya," pinta Yana.
Yana merasa kecewa karena saat ini performa PD Pasar Bermartabat Kota Bandung lagi upayakan terus ditingkatkan.
"Kami sedang gencar meningkatkan dan menyelesaikan masalah beberapa pasar di Kota Bandung. Ada 37 pasar yang harus diselesaikan, kok tiba-tiba ada yang begini, pasti prihatin atuh," ujarnya.
• Laga PSIS vs Persib Jadi Pembuktian 3 Pemain yang Jarang Diturunkan, Ini Penilaian Robert Alberts

Terancam 15 Tahun Penjara
Kejari Kota Bandung menetapkan Direktur Administrasi dan Keuangan PD Pasar Bermartabat Kota Bandung, Andri Salman sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyimpangan penggunaan aset deposito BUMD Kota Bandung 2017," ujar Kepala Kejari Kota Bandung, Rudy Himawan di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Senin (22/7/2019).
Penetapan tersangkanya berdasarkan surat penetapan nomor 1673/M.210/Fd.1/01/2019 tertanggal 22 Juli 2019. Penetapan tersangka bertepatan dengan hari jadi Adhyaksa ke-59 yang jatuh pada 22 Juli.
"Kebetulan bertepatan dengan hari jadi Adhyaksa. Saat ini yang bersangkutan belum ditahan, baru penetapan tersangka, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan untuk pemeriksaan tersangka," ujar Rudi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bandung Iwan Sunarto menambahkan, kasus ini bermula saat PD Pasar Bermartabat Kota Bandung mendepositokan aset berupa uang ke bank senilai Rp 2,5 miliar.
"Namun oleh tersangka, deposito itu digadaikan ke bank lain secara melawan hukum, tanpa persetujuan direksi, komisaris dan Wali Kota Bandung," ujar Iwan.
Pihaknya sudah mengaudit kerugian keuangan negara dalam perkara itu. Diketahui, hasil hitungan kerugian negara mencapai Rp 2,5 miliar. "Kerugiannya Rp 2,5 miliar," ujarnya.
Kepada tersangka, diterapkan Pasal 8 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal itu berbunyi :
Seorang pejabat atau orang lain yang ditugaskan menjalani suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut.
"Ancaman pidananya paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, denda minimal Rp 150 juta, maksimal Rp 750 juta," ujar Iwan.