2 Orang yang Berangkatkan Tasini ke Arab Saudi Ditangkap, Dikenai Tindak Pidana Perdagangan Orang
Dua orang yang memberangkatkan Tasini ke Arab Saudi ditangkap. Tasini jadi TKW kemudian disiksa majikan hingga terancam lumpuh.
TRIBUNJABAR.ID - Orang yang memberangkatkan Tasini, TKW asal Majalengka yang mengalami luka-luka setelah dianiaya majikannya, ditangkap oleh polisi.
Polisi menangkap dua tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban Tasini.
Modusnya, Tasini dipekerjakan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Tasini binti Wanta Cawas diberangkatkan oleh tersangka untuk bekerja di Arab Saudi.
Nahas, Tasini dianiaya majikannya di sana.
Ia mengalami luka berat dan terancam lumpuh.
"Untuk yang pertama korban atas nama Tasini, di mana Tasini ini mengalami luka berat karena yang bersangkutan dianiaya oleh majikan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nico Afinta saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).
Dari kasus ini, polisi meringkus dua tersangka yaitu H Mamun sebagai perekrut dan Faisal Fahruroji bin Muhammad Yakub Malik sebagai agen atau sponsornya.
Awalnya, korban direkrut oleh Mamun dan dijanjikan uang sebesar Rp 6 juta untuk bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Arab Saudi.
Kemudian, korban diantar kepada Faisal dan diberangkatkan ke Arab Saudi secara non-prosedural.
"Kemudian Tasini melapor ke kedutaan kami di sana kemudian kembali ke Jakarta," ujarnya di laman Kompas.com.

Setelah melakukan penyidikan, aparat menemukan dugaan pelanggaran pada proses pengiriman Tasini sebagai PMI.
Aparat juga berkoordinasi dengan pihak KBRI setempat terkait proses hukum terhadap majikan yang melakukan kekerasan.
Menurut keterangan polisi, Mamun sudah merekrut sekitar 500 orang sejak tahun 2011 hingga 2019.
Ia meraup keuntungan sebesar Rp 40 juta per bulan.
Selain itu, Faisal disebutkan telah mengirim sekitar 100 orang TKI dari tahun 2016 sampai 2019, dengan keuntungan sekitar Rp 60 juta per bulan.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), Pasal 81 dan Pasal 86 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Pengungkapan ini merupakan rangkaian dari total empat kasus TPPO yang diungkap oleh Bareskrim dengan modus yang sama.
• Polisi Tangkap dan Ungkap Pelaku Pengiriman TKW Ilegal Tasini yang Pulang dengan Kondisi Tubuh Luka
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap, Korbannya Terancam Lumpuh Dianiaya Majikan".