2 Orang yang Berangkatkan Tasini ke Arab Saudi Ditangkap, Dikenai Tindak Pidana Perdagangan Orang
Dua orang yang memberangkatkan Tasini ke Arab Saudi ditangkap. Tasini jadi TKW kemudian disiksa majikan hingga terancam lumpuh.
Editor:
taufik ismail
Tribun Jabar/Eki Yulianto
Ketua Komunitas Baraya Urang Majalengka (BUM), Eko Alkaria menjenguk Tasini di RSUD Majalengka, Selasa (9/7/2019).
Selain itu, Faisal disebutkan telah mengirim sekitar 100 orang TKI dari tahun 2016 sampai 2019, dengan keuntungan sekitar Rp 60 juta per bulan.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), Pasal 81 dan Pasal 86 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Pengungkapan ini merupakan rangkaian dari total empat kasus TPPO yang diungkap oleh Bareskrim dengan modus yang sama.
• Polisi Tangkap dan Ungkap Pelaku Pengiriman TKW Ilegal Tasini yang Pulang dengan Kondisi Tubuh Luka
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap, Korbannya Terancam Lumpuh Dianiaya Majikan".
Halaman 2 dari 2