Korban Perdagangan Manusia di Indramayu Pelajar SMP dan SMA, Si Mami Masih Berusia 15 Tahun

Korban perdagangan manusia di Indramayu statusnya pelajar SMP dan SMA. Si Mami masih berusia 15 tahun.

Editor: taufik ismail
tribunjabar/Handhika Rahman
Polres Indramayu saat mengungkap kasus Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) atau trafficking di Mapolres Indramayu, Senin (15/7/2019). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Para korban perdagangan manusia di bawah umur asal Kabupaten Indramayu akan diserahkan kepada dinas terkait untuk dipulihkan psikologisnya.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (15/7/2019).

Ia sangat menyanyangkan adanya kasus perdagangan manusia atau trafficking yang menimpa warga Kabupaten Indramayu.

Menurutnya, status korban masih merupakan pelajar baik di SMA ataupun SMP di Kabupaten Indramayu.

Ironisnya lagi, salah seorang pelaku SR (15) yang berperan sebagai perekrut adalah seorang perempuan berusia di bawah umur.

Disampaikan dia, perekrutan perdagangan manusia ini sudah berlangsung lama, adapun untuk korban yang diincar merupakan wanita yang masih dibawah umur.

Oleh karenanya, Polres Indramayu akan melakukan penyuluhan terhadap masyarakat agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban penipuan, pelacuran, dan lain sebagainya.

Para korban perdagangan manusia atau trafficking asal Indramayu dijanjikan tersangka akan dibayar Rp 700 ribu per dua minggu kerja.


Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki mengatakan, mereka dipaksa para tersangka untuk menjadi pelayanan wanita atau pemandu lagu (PL) di dua buah kafe.


"Pertama di Lapo Ratu Cafe di daerah Cikarang, Bekasi, dan satunya di Bintang Cafe yang berada di sekitar Kabupaten Karawang," ujar Kapolres Indramayu saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (15/7/2019).


Beruntung orangtua korban cepat melapor sehingga Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu dapat cepat menyelidiki kasus tersebut.


Mulanya korban dijanjikan untuk bekerja di sebuah pabrik roti di daerah Karawang.


Berdasarkan pengakuan dua orangtua korban, anak-anak mereka berjumlah 6 orang dijemput oleh tersangka menggunakan mobil.


"Saat kami memeriksa TKP berhasil mengamankan tiga orang tersangka dan 19 korban yang semuanya merupakan korban di bawah umur," ujar dia.


Dari 19 korban itu 10 di antaranya adalah warga Kabupaten Indramayu dan 9 orang lainnya merupakan warga Kabupaten Purwakarta.


Beruntung, saat pemeriksaan keenam korban yang merupakan anak pelapor baru dipekerjakan selama dua hari.


"Tapi saat penangkapan korban ini belum menerima gaji, karena memang baru bekerja," ujar Kapolres.


Adapun untuk kasus perdagangan manusia ini sudah berjalan cukup lama dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


Disebutkan Kapolres, ada tiga tersangka yang diciduk, yakni SR (15) dan AJS (34) yang berperan merekrut, serta PM pemilik cafe (41).


Tiga pelaku perdagangan orang atau trafficking berhasil diciduk Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu.


Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki mengatakan, ketiga tersangka yakni sebut saja bunga (15), AJS (34), dan PM (41), tersangka diciduk polisi di Lapo Ratu Cafe di daerah Cikarang Bekasi.


"Bunga ini tugasnya sebagai perekrut biasa dipanggilnya Mami. Sedangkan PM pemilik cafe dan AJS adalah manajer kafe," ujar AKBP M Yoris MY Marzuki saat konfersi pers di Mapolres Indramayu, Senin (15/7/2019).


Disampaikan Kapolres Indramayu, pihaknya mendapat laporan dari orangtua salah seorang korban warga Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang yang menimpa anak kandungnya.


Adapun, modus tersangka yakni menjanjikan korban untuk bekerja di sebuah pabrik roti yang berada di Karawang oleh tersangka Bunga dan AJS.


Menurut Kapolres, setelah sampai di Karawang ternyata korban dipekerjakan sebagai Pemandu Lagu (PL) di New Lapo Ratu Cafe milik tersangka PM.


"Polisi kemudian melakukan penggerebekan terhadap tersangka pada Senin (8/7/2019) sekitar pukul 01.00 WIB di Lapo Ratu Cafe di daerah Cikarang Bekasi," ujarnya.


Kemudian penggerebekan dilanjut ke cafe Bintang Cafe yang berada di sekitar Kabupaten Karawang.


Hasil dari penggerebekan di dua lokasi itu, polisi mendapatkan sebanyak 19 orang korban dengan 12 di antaranya merupakan anak di bawah umur.


"Dari seluruh korban, 10 itu warga Kabupaten Indramayu, sisanya merupakan warga Purwakarta," ujarnya.


Mereka dipaksa pelaku menjadi pelayan wanita atau pamandu lagu (PL) untuk melayani para lelaki hidung belang.


• Dijanjikan Kerja di Pabrik Roti Malah Dijadikan PL, Polisi Pun Ciduk 3 Pelaku Trafficking


• Pemadatan Tanggul Sungai Cimanuk di Indramayu Disetop, Warga Minta Kepastian Kapan Tuntas

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved