Pilpres 2019

Gerindra Sebut Kasasi ke MA Tak Diketahui Prabowo, Pengacara Bilang Ada Surat Kuasa dari Prabowo

Sengketa Pilpres 2019 yang dinilai kubu Prabowo diwarnai kecurangan berlanjut kasasi ke MA. Gerindra sebut Prabowo tak tahu, faktanya ada surat kuasa

Editor: Kisdiantoro
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan) usai memberikan keterangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait perolehan suara Pilpres 2019 di kediaman Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA — Sengketa Pilpres 2019 yang dinilai kubu Prabowo Subianto-Sandaga Uno diwarnai kecurangan terstruktur, sitematis, dan masif (TSM) masih berlanjut di Mahkamah Agung.

Upaya hukum itu dilakukan melalui mekanisee gugatan kasasi di Mahkamah Agung.

Namun gugatan kasasi ini diperselisihkan oleh internal kubu Prabowo Subuanto.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, gugatan kasasi kedua yang mengatasnamakan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung ( MA) tanpa sepengetahuan partainya dan Prabowo-Sandi.

Dia juga sudah mengonfirmasi gugatan kasasi kedua itu ke Sandiaga Uno.

Sandiaga Uno mengatakan tak mengetahui tentang gugatan kasasi kedua ke MA.

Benarkah Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tak mengetahui gugatan kasasi kedua itu?

Gerindra Klaim Suara Mereka yang Hilang di Dapil Keponakan Prabowo Naik Jadi 30an Ribu

Advokat Nicholay Aprilindo membantah dirinya mengajukan permohonan sengketa administrasi Pilpres 2019 ke Mahkamah Agung (MA) tanpa sepengetahuan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Nicholay mengatakan, permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilu (PAP) yang ia daftarkan untuk kedua kali pada 3 Juli 2019 tersebut berdasarkan surat kuasa dari Prabowo-Sandiaga.

Jokowi mengajak Prabowo dan Sandiaga Uno membangun bangsa dan negara bersama.
Jokowi mengajak Prabowo dan Sandiaga Uno membangun bangsa dan negara bersama. (Kolase Tribun Jabar (Instagram/prabowo/jokowi)

"Permohonan PAP yang kedua yang telah diterima dan teregister pada Kepaniteraan Mahkamah Agung pada 03 Juli 2019 dalam Permohonan No.2 P/PAP/2019, berdasarkan surat kuasa langsung dari prinsipal yang ditandatangani oleh capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi," ujar Nicholay kepada Kompas.com, Kamis (11/7/2019).

Nicholay menjelaskan, dirinya bersama Hidayat Bostam telah diberikan kuasa oleh Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk mengajukan permohonan sengketa.

Beragam Skenario Pemulangan Habib Rizieq, dari Dijemput Prabowo Subianto hingga Meminta Dideportasi

Kuasa diberikan melalui surat bermeterai yang ditandatangani Prabowo dan Sandiaga pada 27 Juni 2019.

Penandatanganan surat kuasa tersebut juga disaksikan oleh Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo.

"Surat Kuasa No.01/P-S/V/2019 tertanggal 27 Juni 2019 yang ditandatangani secara langsung Prabowo-Sandi di atas meterai Rp 6.000 dengan disaksikan oleh Hashim S Djojohadikusumo selaku Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Geridra," kata Nicholay.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, permohonan sengketa administrasi yang mengatasnamakan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke MA diajukan tanpa sepengetahuan partainya dan Prabowo-Sandi.

Menurut dia, permohonan sengketa itu dilayangkan kuasa yang lama dan tanpa sepengetahuan pihaknya memasukkan kembali gugatan.

Dasco yang merupakan mantan Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi mengatakan, pihaknya tidak mengetahui permohonan sengketa itu.

Pihak Habib Rizieq Akhirnya Bicara Soal Rekonsiliasi Jokowi dan Prabowo, Apa Katanya?

Dia mengatakan, kuasa hukum yang mengajukan gugatan kasasi kedua tersebut tidak meminta izin dan tidak mengoordinasikan kepada pihaknya.

"Saya sudah konfirmasi ke Pak Sandiaga, beliau tidak tahu soal itu karena yang dipakai kuasa yang lama," kata Dasco di Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Permohonan sengketa terkait pelanggaran administrasi pemilu pernah diajukan oleh BPN Prabowo-Sandiaga pada 15 Mei 2019.

Pihak pemohon diwakili oleh Ketua BPN Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais. Namun, permohonan tersebut tidak diterima oleh MA.

Dalam putusannya, MA menyatakan permohonan tidak diterima atau NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) karena adanya cacat formil, yakni legal standing dari pemohon.

Mengadu ke Komnas Perempuan Soal Ikan Asin Tangis Fairuz Pecah, Minta Bantuan Iriana Jokowi

Seharusnya, permohonan diajukan oleh pasangan capres-cawapres. Oleh sebab itu, permohonan sengketa yang sama diajukan kembali dengan Prabowo dan Sandiaga sebagai pihak pemohon.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantah Gerindra, Kuasa Hukum Sebut Permohonan ke MA Diketahui Prabowo-Sandi", https://nasional.kompas.com/read/2019/07/11/10303511/bantah-gerindra-kuasa-hukum-sebut-permohonan-ke-ma-diketahui-prabowo-sandi.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved