Soal Kasus Sjamsul Nursalim setelah Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung Bebas, KPK Jelaskan Begini
Saut Situmorang menjelaskan soal penyidikan kasus dugaan korupsi BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, akan . . .
Editor:
Dedy Herdiana
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menggelar jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (10/11/2017). KPK kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik.
Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.
Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,58 triliun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung Bebas, Bagaimana Kelanjutan Kasus Sjamsul Nursalim? "