Breaking News

Soal Kasus Sjamsul Nursalim setelah Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung Bebas, KPK Jelaskan Begini

Saut Situmorang menjelaskan soal penyidikan kasus dugaan korupsi BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, akan . . .

Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menggelar jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (10/11/2017). KPK kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Saut Situmorang menegaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, akan tetap berjalan.

"Penanganan perkara dengan tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim) yang sedang berporses dalam tahap penyidikan akan tetap berjalan. Tindakan untuk memanggil saksi-saksi, tersangka dan penelusuran aset akan menjadi concern KPK," kata Saut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Dikutip dari Kompas.com, hal itu dijelaskan Saut saat menanggapi dikabulkannya kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus BLBI Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung oleh Mahkamah Agung (MA).

Putusan tersebut termaktub dalam amar putusan No. 1555K/PID.SUS-TPK/2019. MA menyatakan, Syafruddin terbukti melakukan tindakan tersebut tetapi perbuatan itu tak dikategorikan sebagai tindak pidana.

Dengan demikian, Syafruddin Temenggung bebas dari jerat hukum.

Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung Dibebaskan MA, KPK Akan Cermati Putusan MA

Hal senada juga ditegaskan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Febri menjelaskan, KPK sesuai amanat undang-undang tak bisa menghentikan proses penyidikan terhadap Sjamsul dan Itjih.

"Bahwa KPK tidak bisa menghentikan proses penyidikan dan penuntutan. Itu artinya apa? Begitu KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan karena kami yakin dengan bukti permulaan cukup maka kasus itu harus kami selesaikan. Ini yang kami lakukan saat ini," kata dia.

Febri menegaskan, apabila Sjamsul dan istrinya menempuh gugatan hukum tertentu, KPK akan siap menghadapinya.

"Kalau nanti ada gugatan-gugatan atau upaya hukum lain pasti akan kami hadapi," kata dia.

Dalam pengembangan kasus BLBI, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim selaku obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka.

KPK Mengaku Sudah Temukan Aset Sjamsul Nursalim, Tersangka Kasus Mega Korupsi BLBI

Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim Sebut Audit BPK Tidak Obyektif

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan perkara yang menjerat Syafruddin Arsyad Temenggung.

Majelis hakim saat itu memandang perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

Syafruddin selaku Kepala BPPN dianggap melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved