Dilarang Jualan di Pusat Kota Garut, PKL Minta Bupati Cari Solusi
Bupati Garut, Rudy Gunawan, memang sudah tak memberi lampu hijau ke para PKL untuk berjualan di pusat kota.
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNJABAR.ID, GARUT- Para pedagang kaki lima ( PKL ) di Jalan Ahmad Yani meminta solusi kepada Pemkab Garut jika mereka tak boleh berjualan di pusat kota Garut.
Bupati Garut, Rudy Gunawan, memang sudah tak memberi lampu hijau ke para PKL untuk berjualan di pusat kota.
"Tadi kami juga sudah ketemu sama bupati. Katanya harga mati Pengkolan bersih (dari PKL )," kata Ketua Lembaga Pedagang Kaki Lima Garut (LPKLG), Tatang di Pengkolan, Rabu (10/7/2019).
Ia menyebut ada sekitar 800 lebih PKL yang kehilangan mata pencaharian akibat dilarang berjualan.
Pemkab Garut sudah meminta pedagang pindah ke Gedung PKL 1 dan 2 tetapi para PKL menolak karena omzet yang didapat menurun drastis.
• Pasutri Berusia 92 Tahun Ini Nabung Selama 57 Tahun untuk Pergi Haji, Sekali Nabung Rp 5.000
• Pemuda Asal Garut Ini Derita Kanker Tenggorokan, Dirawat di RSHS Bandung, Terkendala Biaya Obat
"Harus ada uji kelayakan dulu dari dinas terkait soal Gedung PKL ini. Dulu kan sudah pernah ditempatin delapan bulan. Tapi tidak menguntungkan," ucapnya.
PKL berharap ada kebijakan dari bupati untuk kembali berjualan di Pengkolan. Tatang pun tak merasa melanggar Perda K3 (kebersihan, ketentraman, dan keindahan).
"Harus ada aturan baru soal Pengkolan ini. Bukan revisi aturan. Kalau diterapkan Perda K3, semua PKL yang ada harusnya kena," ujarnya.