Harga Tiket Pesawat Turun 50 Persen Mulai 11 Juli 2019, Tapi Dibatasi - Ini 4 Faktanya
Semua masyarakat yang biasa naik pesawat untuk mendukung pekerjaannya, tentu sangat mengharapkan tiket pesawat tidak mahal
TRIBUNJABAR.ID — Semua masyarakat yang biasa naik pesawat untuk mendukung pekerjaannya, tentu sangat mengharapkan tiket pesawat tidak mahal seperti yang dirasakan belakangan ini.
Kepastian mengenai penurunan tarif penerbangan maskapai berbiaya rendah atau low cost carrier (LCC), pastinya sangat ditunggu-tunggu masyarakat.
Sebelumnya, Sekertaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dikutip dari Kompas.com, Senin (8/7/2019), menyatakan penurunan harga tiket pesawat untuk maskapai berbiaya rendah atau low cost carrier ( LCC) yang menggunakan pesawat jet di waktu tertentu akan efektif berlaku mulai Kamis (11/7/2019).
Nantinya, penurunan harga tiket pesawat itu akan berlaku di hari Selasa, Kamis dan Sabtu pada jadwal penerbangan pukul 10.00 sampai dengan 14.00 WIB.
“Kami akan mulai efektif berlakukan (peraturan) ini mulai Kamis 11 Juli 2019. Kenapa, karena sistem maskapai harus melakukan penyesuaian 2-3 hari,” ujar di kantornya, Jakarta, Senin (8/7/2019).
• Soal Tiket Pesawat Mahal, Menhub Sebut akan Dibahas pada Senin Sore
Pemerintah tak akan membuat kebijakan yang ditujukan kepada pengelola maskapai LCC, seperti Lion Air dan Citilink, untuk menurunkan harga tiket pesawat mereka.
Harga tiket pesawat murah ini tak berlaku setiap hari, tapi berlaku di hari dan jam tertentu.
Berikut beberapa faktanya:
1. Berlaku 11 Juli 2019
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susijono Moegiarso mengatakan, peraturan akan efektif berlaku mulai Kamis (11/7/2019).
• Maskapai Asing Bukan Solusi Turunkan Harga Tiket Pesawat, Ini Risiko yang Dihadapi
Hingga saat ini, rute penerbangan yang akan diberlakukan penurunan harga tiket belum diumumkan.
Menurut informasi, rute tersebut akan diumumkan pada 11 Juli 2019.
2. Terbatas
Pemberlakuan tiket pesawat murah tak setiap hari.
Tarif penerbangan murah hanya akan berlaku pada Selasa, Kamis, dan Sabtu pukul 10.00-14.00 WIB.
• Jokowi Usul Undang Maskapai Asing, Menhub Budi Karya: Solusi Mahalnya Harga Tiket Pesawat
Sebanyak 11.626 kursi maskapai disediakan pada waktu-waktu tersebut.
Susiwijono Moegiarso mengatakan, maskapai Citilink diminta untuk menurunkan harga tiket untuk 62 jadwal penerbangan setiap hari pada Selasa, Kamis, dan Sabtu.
Total kursi untuk maskapai yang berada di bawah kelola Garuda Indonesia ini sebanyak 3.348 kursi.
Sementara maskapai Lion Air diimbau untuk menurunkan harga tiket di 146 flight per hari dengan total kurang lebih 8.278 kursi.
3. Harga tiket turun 50 persen
Harga tiket pesawat akan diturunkan sebesar 50 persen dari tarif batas atas yang telah ditentukan pemerintah sebelumnya.
Penurunan tarif ini untuk 30 persen dari total kursi pesawat.
Salah satu tujuan penurunan harga tiket di hari tertentu ini agar jadwal penerbangan dapat terbagi rata di seluruh jam operasional bandara.
Dengan demikian, penggunaan slot penerbangan di masing-masing bandara lebih efektif dan efisien.
"Pemberian intensif di jam tertentu agar penerbangan tidak menumpuk hanya pada golden time di pagi dan sore hari.
Dengan demikian, operasionalisasi maskapai dan bandara dapat lebih optimal meningkatkan utilisasi alat produksinya dalam melayani masyarakat," ujar Presiden Direktur AP II Muhammad Awaluddin.
4. Insentif
Untuk meringankan biaya operasional maskapai, PT Angkasa Pura II (Persero) akan memberikan intensif hingga Desember 2019 dengan kemungkinan dapat dievaluasi kembali.

Pemberian insentif ini juga bertujuan agar LCC dapat ditekan hingga mencapai 50 persen dari tarif batas atas.
Presiden Direktur Angkasa Pura II Muhammad Awaludiin mengatakan, insentif dapat berdampak langsung terhadap penurunan biaya operasional maskapai.
Yang perlu dicatat, pemberian insentif hanya untuk jadwal yang ditentukan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Seputar Penurunan Harga Tiket Pesawat yang Berlaku Mulai 11 Juli 2019"