Polisi Tangkap dan Ungkap Pelaku Pengiriman TKW Ilegal Tasini yang Pulang dengan Kondisi Tubuh Luka

Satgas TPPO Dittipidum Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku dan mengungkap kasus dugaan penganiayaan terhadap TKW asal Majalengka, Minggu (7/7)

Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Eki Yulianto
Kapolres Majalengka beserta ketua Bhayangkari menjenguk TKW asal Majalengka yang menjadi korban penganiayaan majikannya, Sabtu (6/7/2019). 

Akhirnya, Tim Satgas TPPO berhasil menangkap pelaku Mamun yang berperan sebagai perekrut korban di Majalengka pada Sabtu (6/7/2019).

Kronologi TKW Majalengka Dipulangkan Setelah Dianiaya, Ditinggal di Bandara Hanya Diberi Tiket

Kemudian, tersangka Faisal ditangkap di Cibitung, Jawa Barat pada Minggu (7/7/2019).

“Faisal perannya sebagai agen, pemodal, mengurus visa, tiket dan mengirim korban ke Arab Saudi,” ucapnya.

Selain mengamankan pelaku, Nico mengatakan Tim Satgas TPPO juga menyita beberapa barang bukti seperti paspor, visa, satu buah boarding pass Saudia tujuan Jeddah tanggal 3 Juli 2019 dan satu buah boarding pass Saudia tujuan dari Jeddah ke Jakarta pada 3 Juli 2019.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 UU Nomor 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 81, Pasal 86 UU Nomor 18/2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia,” kata Nico.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved