Mobil SIM Keliling Polres Cimahi Hari Ini Ada di Depan Kantor DPRD

Mobil SIM keliling Polres Cimahi hari ini akan beroperasi di Alun-alun Cimahi tepatnya di depan Kantor DPRD, Senin (8/7/2019)

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Ilustrasi: Mobil SIM Keliling Polres Cimahi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Mobil SIM keliling Polres Cimahi hari ini akan beroperasi di Alun-alun Cimahi tepatnya di depan Kantor DPRD, Senin (8/7/2019)

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama, Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) asli yang masih berlaku dan surat keterangan sehat dari dokter.

Untuk diketahui, pelayanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

Suhu Terendah di Kota Cimahi Hari Ini Akan Mencapai 20 Derajat Celsius, Ini Info Cuaca Selengkapnya

Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.

Layanan SIM keliling tersebut dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Pasca- Gempa 7 SR di Ternate - Sempat Ada Peringatan Dini Tsunami, Warga Mengungsi, 19 Gempa Susulan

Pengajuan permohonan pembuatan SIM baru diproses di Satpas SIM Polres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi.

Informasi ini sesuai laman resmi SIM Online Satlantas Polres Cimahi, www.simonlinesatlantaspolrescimahi.com. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved