Rey Utami Tak Bisa Stop Galih Ginanjar Umbar Soal Fairuz A Rafiq, Ngaku Risih, Kini Videonya Dihapus

Rey Utami mengaku sempat risih saat mendengar curhatan bau ikan asin, yang dilontarkan Galih Ginajar terhadap Fairuz A Rafiq.

Editor: Widia Lestari
Kompas.com
Rey Utami dan Pablo Utami menghapus video Galih Ginanjar yang sebut Fairuz A Rafiq bau ikan asin. 

Dalam akun YouTube tersebut, Galih menyebarkan kalimat tidak senonoh kepada Fairuz, salah satunya, bau ikan asin.

Atas hinaan ini, Fairuz dan keluarga telah melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua ke Polda Metro Jaya.

Laporan Fairuz diterima dengan nomor LP /3914/7/2019/PMJ/DITRESKRIMSUS tanggal 1 Juli 2019.

Ketiganya dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Video 'Bau Ikan Asin' Dihapus

Video yang memuat ungkapan Galih Ginanjar tentang Fairuz A. Rafiq tiba-tiba hilang dari akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.

Pablo mengatakan, video itu sengaja dihapus.

"(Dihapus) diminta sama Barbie. Diminta sama mereka. Kalau enggak mah, lanjut kami mah, video mah enggak masalah," kata Pablo saat ditemui di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).

Namun terkait mengapa Barbie Kumalasari meminta video tersebut dihapus, Pablo mengaku tak tahu alasannya.

"Enggak tahu (alasannya) kita. Soal itu tanyakan sama yang bersangkutan saja itu sih," ujar Pablo.

Meski kini dirinya dan Rey Utami terseret ke ranah hukum karena Galih Ginanjar dan Berbie Kumalasari, Pablo mengaku tak

"Oh enggak ada, kami masih kontak-kontakan sama Kumala, kami berhubungan baik sama semua orang. Bahkan kita juga ingin bersilahturahmi dengan Fairuz," kata Pablo lagi.

Sebelumnya, dalam akun YouTube milik Rey dan Pablo, Galih membeberkan beberapa hal tentang Fairuz.

Dalam akun YouTube tersebut, Galih menyebarkan kalimat tidak senonoh kepada Fairuz, salah satunya, bau ikan asin.

Atas hinaan ini, Fairuz dan keluarga telah melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua ke Polda Metro

Laporan Fairuz diterima dengan nomor LP /3914/7/2019/PMJ/DITRESKRIMSUS tanggal 1 Juli 2019.

Ketiganya dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved