Apesnya Kakek-kakek Ini, Niatnya Ngamar Malah Mobilnya Dibawa Kabur
Pria lansia itu ditipu oleh si perempuan yang datang bersamanya ke hotel di Bandung tersebut.
Ia dibantu oleh tiga rekan laki-lakinya berinisial Aj, Ih, dan Ar ditambah satu rekan perempuannya berinisial Ew.
Awalnya, polisi menangkap Aj di Gempol Setiabudi.
Setelahnya, polisi berhasil mengembangkan informasi hingga A diciduk di Cimahi.
• Masih Berstatus Pelajar, Gadis Ini Dibekuk Polisi Karena Jadi Pelaku Begal
Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian.
Mereka pun harus bermalam di balik jeruji besi di Mapolsek Cidadap.
Kelima komplotan pencurian ini dijerat pasal 363 ayat 4 e KUH Pidana. Ancaman pidana di pasal ini maksimal 10 tahun pidana penjara. Kelima tersangka di tangkap di tempat berbeda pada Senin (1/7/2019).
"Ini (modus check in) sudah dilakukan dua kali oleh para tersangka. Mobil Gunawan yang dicuri merek Honda Brio," ujar Rina.