Polres Majalengka Ciduk Mahasiswa Penjual Satwa Dilindungi

Satuan Reskrim Polres Majalengka mengamankan seorang mahasiswa berinisial FN (22), yang diduga terlibat sindikat perdagangan gelap satwa dilindungi.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dedy Herdiana
ISTIMEWA
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, menunjukkan beberapa ekor satwa dilindungi yang berhasil diamankan saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jl KH Ibrahim Adjie, Kabupaten Majalengka, Senin (12/11/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Satuan Reskrim Polres Majalengka mengamankan seorang mahasiswa berinisial FN (22).

Warga Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, itu diduga terlibat sindikat perdagangan gelap satwa dilindungi.

"FN ini melakukan praktek jual beli satwa dilindungi melalu media sosial Facebook," kata Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin, saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jl KH Ibrahim Adjie, Kabupaten Majalengka, Senin (12/11/2018).

Ia.mengatakan, penangkapan FN dilakukan usai polisi mendapat laporan dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) tentang perdagangan satwa langka melalui media sosial di wilayah hukum Polres Majalengka.

Setelah mendapat laporan itu petugas langsung menyelidikinya secara lebih lanjut.

Petugas pun berhasil mengamankan FN di rumahnya berikut beberapa satwa yang dilindungi.

"FN langsung diamankan, dan sekarang sudah ditetapkan tersangka," ujar Mariyono.

Persiapan Lawan PSIS, Ezechiel NDouassel Lakukan Ini Saat Jalani Latihan Fitness Bareng Tim Persib

Bomber Persib Bandung Jonathan Bauman Masih Cedera Bahu, Kemungkinan Absen Lawan PSIS Semarang

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ternyata FN membeli dan menjual satwa langka itu melalui grup Facebook.

Jika ada yang berminat terhadap satwa miliknya, maka FN akan bertukar nomor ponsel.

Selanjutnya mereka akan menentukan lokasi pertemuan untuk menyerahkan satwa dilindungi itu.

Daftar Lagu yang Pernah Dicover Via Vallen Menyusul Sindiran Jerinx soal Lagu Sunset di Tanah Anarki

Maia Estianty dan Irwan Mussry Punya 3 Kesamaan, Coba Bandingkan dengan Ahmad Dhani

"Mereka bertemu untuk penyerahan satwa langkanya, karena pembayarannya melalui transfer rekening bank," kata Mariyono.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FN dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

FN diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.


Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved