Kecelakaan Maut
5 Fakta Kecelakaan Maut KA Vs Mobil di Indramayu, Mobil Menerobos Palang hingga KA Tak Terlihat
Ini 6 fakta terbaru dari kecelakaan yang mengakibatkan 8 orang tewas di perlintasan kereta api di KM 143+1 Desa Jayamulya
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api di KM 143+1 Desa Jayamulya Blok Cipedang Jubleg, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Sabtu (29/6/2019) sore sekitar pukul 15.15 WIB.
Kecelakaan itu melibatkan Kereta Api (KA) Jaya Baya jurusan Pasar Senen-Malang dengan satu unit minibus jenis Daihatsu Terios hitam bernopol E 1826 RA.
Kecelakaan maut tersebut mengakibatkan 8 orang tewas di Tempat.
Seluruh korban merupakan penumpang minibus jenis Daihatsu Terios.
Ini dia 5 fakta terbaru dari kecelakaan yang mengakibatkan 8 orang tewas di perlintasan kereta api di KM 143+1 Desa Jayamulya:
1. Mobil Memaksa Melintas Meski Kereta Api Sudah Dekat
Kapolres Indramayu, AKBP M. Yoris M.Y Marzuki, mengatakan, kecelakaan bermula saat korban memaksakan diri untuk melintasi rel perlintasan, padahal jarak KA yang hendak melintasi perlintasan itu sudah dekat.
"Waktu itu petugas penutup palang sukarela, ada tiga orang," ujar Kapolres.
Disebutkan Kapolres, meski KA sudah dekat banyak pengendara yang bandel. Mereka tetap memaksa melintas di perlintasan kereta api di KM 143+1 Desa Jayamulya Blok Cipedang Jubleg, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu.
Alhasil, KA melaju menabrak mobil tersebut hingga terseret sekitar 100 meter dan mengakibatkan pengemudi dan seluruh penumpang meninggal dunia di TKP
2. Mesin Mobil Mati dan Petugas Sempat Berusahan Mengevakuasi Mobil, Penumpang Tak Ada yang Turun
Kapolda Jawa Barat, Irjen (Pol) Rudy Sufahriadi mengecek lokasi kecelakaan maut di perlintasan kereta api di KM 143+1 Desa Jayamulya Blok Cipedang Jubleg, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu pada Minggu (30/6/2019).
Dijelaskan Kapolda, mesin mobil jenis Daihatsu Terios mendadak mati mesin saat berada di tengah-tengah rel.
Saat itu, penjaga palang pintu dan rekannya yang saat itu bertugas sudah berusaha menyelamatkan korban dengan cara mendorong mobil mundur.
Lanjut dia, petugas juga sudah berteriak memukul-mukul mobil menyuruh seluruh penumpang mobil untuk segera keluar.
Namun, tidak ada satu pun penumpang yang berinisiatif keluar dari mobil.
"Apa penyebabnya penumpang mobil ini tidak mau keluar? Ini pertanyaan besar," kata Kapolda.
Kapolda menegaskan akan bertindak tegas menyikapi kecelakaan maut tersebut.
3. Korban Tewas 8 Orang, Satu di Antaranya Adalah Janin Bayi Berusia 6 Bulan
Kapolres Indramayu, AKBP M. Yoris M.Y Marzuki, mengatakan dari kedelapan korban, satu di antaranya adalah janin yang keluar dari salah seorang korban yang tengah hamil tua.
"Ada tambahan korban satu orang janin yang terpaksa keluar dari salah satu korban yang hamil tua," ujar Kapolres kepada Tribuncirebon.com saat dihubungi melalui sambungan seluler, Sabtu (29/6/2019).
Lanjut Kapolres, korban langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Kecamatan Losarang oleh pihak kepolisian sekitar pukul 17.45 WIB.
Berikut daftar nama korban kecelakaan antara KA Jaya Baya dari Arah Jakarta dengan satu unit mobil jenis Daihatsu Terios hitam:
1. H. Tasdan (47) warga desa Ranjeng.
2. Hj Dian Kudprihatini (30) warga Desa Ranjeng
3. Muti amrilah (5) Desa Ranjeng
4. Turi mulyati (50) warga Desa Temiyangsari
5. Ajtmadja Akmal (19) warga desa Temiyangsari
6. Yati (50) warga Jakarta
7. Doin (19) warga Jakarta
8. Janin bayi berusia 6 bulan

4. Kecelakaan Tersebut Menjadi Kecelakaan Kereta Api dengan Korban Terbanyak Sepanjang 2019
Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Kuswardoyo, mengatakan, insiden itu merupakan kecelakaan Kereta Api dengan jumlah korban terbanyak sepanjang 2019 ini, yaitu 8 korban.
"Dari peristiwa sebelumnya, ini yang korbannya paling banyak," ujar Kuswardoyo melalui sambungan teleponnya, Sabtu (29/6/2019) malam.
5. PT KAI Akan Menutup Perlintasan kereta api di KM 143+1 Desa Jayamulya
Palang pintu yang berada di perlintasan kereta api di KM 143+1 Desa Jayamulya Blok Cipedang Jubleg, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu ilegal dan tidak memiliki izin dari PT KAI.
Hal tersebut diungkapkan petugas keamanan, dan ketertiban (Kamtib) Jalur PT KAI Daop 3 Cirebon, Cahyadi Yahya saat ditemui Tribuncirebon.com di lokasi kejadian kecelakaan, Minggu (30/6/2019).
"Ya menurut kita ini ilegal tidak resmi juga tidak ada izin sama sekali," ujar dia.
Lebih lanjut dirinya menuturkan, meski tujuan dibangunnya palang pintu kereta api yang merupakan swadaya masyarakat ini untuk menjaga keselamatan warga, namun dirinya tidak membenarkan adanya palang pintu tersebut.
Ditegaskan Cahyadi Yahya, PT KAI tidak mengizinkan palang pintu ini beroperasi karena akan sangat berisiko terjadinya kecelakaan.
Hal tersebut terbukti dari kebiasaan masyarakat yang membandel memaksakan melintas meski kereta api sudah dekat.
Disampaikan dia, dalam waktu dekat PT KAI akan menutup perlintasan ilegal tersebut dengan menggunakan portal yang terbuat dari beton.
6. Petugas Penjaga Palang Pintu hanya Bisa Mengetahui Kereta yang Datang dari Arah Surabaya ke Jakarta Saja
Seorang penjaga palang pintu, Dika (38) mengatakan, palang pintu itu sudah berdiri sejak tiga tahun lalu.
"Ya buat ngamanin, saya disini maksudnya relawan agar masyarakat bisa melintas dengan selamat," ujar dia saat ditemui Tribuncirebon.com di lokasi kejadian, Minggu (30/6/2019).
Dirinya mengatakan, untuk penanda datangnya kereta api dirinya hanya mengandalkan lampu peringatan yang dibangun PT KAI.
"Lampu yang itu mas, kalau hijau itu tandanya kereta lima menit lagi akan melintas," ucap dia.
Namun, penanda tersebut diakui Dika, hanya menunjukan kereta datang dari arah Surabaya ke Jakarta saja.
Sedangkan untuk arah sebaliknya, Dika hanya memperkirakan dari melihat kereta api dari kejauhan.
"Lampu penandanya jauh di sana tidak kelihatan, paling siaga di tengah-tengah kalau sudah kelihatan baru pintu ditutup," ujar dia.