Vanessa Angel Besok Subuh Sudah Bebas, Tidak Langsung ke Jakarta, Dia Menetap Dulu di Tempat Ini

Terpidana kasus asusila yang juga artis peran Vanessa Angel akan segera bebas pada hari ini, Sabtu (29/6/2019). Ini yang akan pertama kali dilakukan.

Editor: Kisdiantoro
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Artis peran Vanessa Angel saat menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Terpidana kasus asusila yang juga artis peran Vanessa Angel akan segera bebas pada hari ini, Sabtu (29/6/2019).

Tapi Vanessa Angel baru akan menghirup udara bebas pada akhir Sabtu, yakni pada pukul 24.00 WIB, atau awal memasuki Minggu (30/6/2019).

Vanessa Angel divonis bersalah dalam kasus asusila dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara.

Setelah dipotong masa tahakan sejak Januari 2019, maka pada Sabtu (29/6/2019), hukumannya sudah genap 5 bulan.

SKIP Kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis, mengatakan bahwa Vanessa akan segera menghirup udara bebas karena hukumannya telah dikurangi masa penahanannya sejak Januari 2019.

"Penahanannya itu habis Sabtu dini hari jam 00.00 WIB. Jadi kemungkinannya itu kalau perhitungan jam 01.00 malam atau kemungkinan Subuh, Minggu jam 5 pagi (keluar)," kata Milani saat dihubungi, Sabtu (29/6/2019).

Sabtu Ini Bebas, Vanessa Angel Akan Langsung Menjemput Rejeki

Meski akan bebas pada pekan ini, lanjut Milano, Vanessa tidak akan langsung ke Jakarta.

Ia akan menetap dulu di Surabaya.

Vanessa juga akan bertemu dengan Komnas Perempuan di Surabaya.

Vanessa Angel saat akan menjalani sidang sebagai saksi bersama tiga muncikari, Endang Suhartini, Tentri Novanta, dan Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (8/4/2019).
Vanessa Angel saat akan menjalani sidang sebagai saksi bersama tiga muncikari, Endang Suhartini, Tentri Novanta, dan Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (8/4/2019). (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

"Ada tantenya, kan yang menjamin itu kemarin tantenya, bukan bapaknya. Jadi kami mau ada acara dulu sama tantenya, sama yang bantu dia selama di Surabaya," kata dia.

Divonis Lima Bulan Penjara, Vanessa Angel Menerima Putusan Hakim Sambil Menangis Tersedu

Sebelumnya diberitakan, Vanessa Angel divonis lima bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019), atas kasus dugaan penyebaran konten asusila.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara.

Menangis Divonis 5 Bulan

Sambil menangis tersedu, aktris Vanessa Angel (27) menerima vonis lima bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/6/2019).

Vonis lima bulan tersebut sudah termasuk potongan masa tahanan.

Vanessa Angel dinyatakan bersalah atas kasus dugaan penyebaran konten asusila.

"Menjatuhkan pidana selama lima bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi dalam persidangan yang digelar pada Rabu siang tersebut.

 Vanessa Angel Menangis Dihukum Penjara 5 Bulan, Tiga Hari Lagi Bebas, Tapi JPU Pikir-pikir

Hakim Dwi kemudian menanyakan tanggapan Vanessa Angel sebagai terdakwa terhadap vonis yang mereka jatuhkan.

"Menerima," ucap Vanessa Angel sambil mengangguk.

Setelah itu, Hakim Dwi beralih ke jaksa penuntut umum (JPU) dengan memberikan pertanyaan yang sama. Namun, jaksa belum memberikan jawaban pasti.

"Pikir-pikir Yang Mulia," jawab JPU.

"Karena jaksa pikir-pikir, berarti putusan ini belum berkekuatan hukum tetap," ucap Hakim Dwi.

Sebelumnya, Vanessa Angel Angel dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa penuntut umum lantas meminta Vanessa Angel dihukum enam bulan penjara.

 Vanessa Angel Dihukum 5 Bulan Penjara, Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa

Vanessa Angel menangis

Atas putusan itu, Vanessa Angel menyatakan menerima, semantara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Selanjutnya, Vanessa Angel bersalaman dengan majelis hakim dan jaksa penuntut umum.

Setelah bersalaman, tangis Vanessa Angel pun pecah di pelukan kuasa hukumnya.

Tim kuasa hukumnya tampak mencoba menenangkan Vanessa Angel yang masih juga menangis tersedu di ruang persidangan.

Saat ditanya para peliput, Vanessa Angel lantas menunduk dan bungkam sembari kembali ke sel tahanan PN Surabaya.

Vanessa Angel Angel divonis lima penjara oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019), atas kasus kasus dugaan penyebaran konten asusila.

"(Terbukti) melakukan tindak pidana mendistribusikan/mentrasmisikan informasi elektronik dan yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi dalam persidangan yang digelar pada Rabu siang.

Atas pelanggaran itu, Vanessa Angel dinyatakan bersalah.

"Menjatuhkan pidana selama lima bulan," kata Dwi Purwadi lagi.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Vanessa Angel dihukum enam bulan penjara.

 Beda Nasib Vanessa Angel dan Muncikarinya, 2 Orang Sudah Bebas, Pengacara Akui Bidik Hal Ini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minggu, Vanessa Angel Segera Bebas", https://entertainment.kompas.com/read/2019/06/29/101227110/minggu-vanessa-angel-segera-bebas.
Penulis : Tri Susanto Setiawan

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved