Divonis Lima Bulan Penjara, Vanessa Angel Menerima Putusan Hakim Sambil Menangis Tersedu
Sambil menangis tersedu, aktris Vanessa Angel (27) menerima vonis lima bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rab
TRIBUNJABAR.ID, SURABAYA - Sambil menangis tersedu, aktris Vanessa Angel (27) menerima vonis lima bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/6/2019).
Vonis lima bulan tersebut sudah termasuk potongan masa tahanan.
Vanessa Angel dinyatakan bersalah atas kasus dugaan penyebaran konten asusila.
"Menjatuhkan pidana selama lima bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi dalam persidangan yang digelar pada Rabu siang tersebut.
• Vanessa Angel Menangis Dihukum Penjara 5 Bulan, Tiga Hari Lagi Bebas, Tapi JPU Pikir-pikir
Hakim Dwi kemudian menanyakan tanggapan Vanessa Angel sebagai terdakwa terhadap vonis yang mereka jatuhkan.
"Menerima," ucap Vanessa Angel sambil mengangguk.
Setelah itu, Hakim Dwi beralih ke jaksa penuntut umum (JPU) dengan memberikan pertanyaan yang sama. Namun, jaksa belum memberikan jawaban pasti.
"Pikir-pikir Yang Mulia," jawab JPU.
"Karena jaksa pikir-pikir, berarti putusan ini belum berkekuatan hukum tetap," ucap Hakim Dwi.
Sebelumnya, Vanessa Angel Angel dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa penuntut umum lantas meminta Vanessa Angel dihukum enam bulan penjara.
• Vanessa Angel Dihukum 5 Bulan Penjara, Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa
Vanessa Angel menangis
Atas putusan itu, Vanessa Angel menyatakan menerima, semantara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Selanjutnya, Vanessa Angel bersalaman dengan majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
Setelah bersalaman, tangis Vanessa Angel pun pecah di pelukan kuasa hukumnya.