Pria Beristri 2 di Tasikmalaya Tega Mencabuli Anak Tirinya, Hampir Jadi Bulan-bulanan Warga

Pria di Tasikmalaya yang mencabuli anak tirinya hampir menjadi menjadi bulan-bulanan warga sekitar sebelum diamankan polisi.

Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribun Jabar/Isep Heri
Pria beristri dua yang mencabuli anak tirinya, HA (30), saat digelandang ke Mapolres Tasikmalaya, Jumat (28/6/2019). 

Setelah saling berkomunikasi di akun Facebook, pelaku lalu meminta para korban untuk menceritakan keluh kesahnya.

Setelah semakin dekat, pelaku lalu mengajak untuk bertemu.

Saat bertemu, pelaku menyebut bisa memberi solusi atas masalah yang diderita para korban.

3. Korban Statusnya Masih Pelajar

"Korban ini semuanya masih berstatus pelajar. Masih di bawah umur. Rentangnya dari 15 sampai 17 tahun," ujar Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna di Mapolres Garut, Rabu (15/5/2019).

Budi menyebut, kasus pencabulan itu terjadi sejak 2018. Pelaku mencari korban melalui Facebook. Setelah mengenal korban, pelaku lalu meyakinkan korban untuk bertemu.

"Saat ketemu pelaku membuat korban untuk curhat soal masalahnya. Lalu menawarkan solusi," katanya.

4. Hilangkan Masalah dengan Ritual

Solusi yang ditawarkan yakni dengan menggelar ritual. Ada dua ritual yang bisa dipilih yakni kias dan pangasal. Kias untuk menghilangkan kesialan dan pangasal agar kejiwaan korban seperti terlahir kembali.

"Tapi dua ritual itu ujungnya malah menyetubuhi korban. Katanya ritual itu diberikan ke korban untuk buang sial dan buka lembaran baru," ujarnya.

RGS (26), pelaku pencabulan kepada puluhan anak di Cisewu, Garut digiring petugas kepolisian di Mapolres Garut, Rabu (15/5/2019).
RGS (26), pelaku pencabulan kepada puluhan anak di Cisewu, Garut digiring petugas kepolisian di Mapolres Garut, Rabu (15/5/2019). (Tribun Jabar/Firman Wijaksana)

5. Mengaku Guru Ngaji Sampai Dukun

Saat berkenalan kepada para korban, pelaku mengaku berbagai profesi. Mulai dari guru ngaji, guru silat, sampai dukun. Padahal pelaku bekerja serabutan.

"Pencabulan dilakukan di beberapa tempat. Salah satunya di rumah tersangka. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke Polsek Cisewu," katanya.

Para korban, tuturnya, telah mendapat penanganan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Sedangka pelaku dijerat pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang memaksa anak melakukan persetubuhan dan pasal 82 UU nomor 23 tahun 2014 tentang tipu muslihat atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul.

"Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara. Akan kami beri yang paling maksimal," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved