Sengketa Pilpres 2019

Daftar Lengkap 21 Gugatan Prabowo-Sandi yang Ditolak MK, dari TPS Siluman sampai Suara Prabowo 0

Sembilan hakim konstitusi bulat suara menyatakan menolak seluruh gugatan pasangan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno.

Editor: Ravianto
TRIBUN JABAR / GANI KURNIAWAN
LOGISTIK-Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cicendo, Yopi Setio Nugroho (kiri) dibantu petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Sukaraja, Yadi Rahayu mengecek logistik Pemilu 2019 di Gudang Logistik Pemilu 2019 Kecamatan Cicendo di Wisma Penka KAI, Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung, Senin (15/4/2019). Logistik Pemilu 2019 di PPK Cicendo terdiri dari 1.415 kotak suara dan logistik lainnya yang akan didistribusikan ke 283 TPS yang tersebar di enam kelurahan di Kecamatan Cicendo pada Selasa (16/4/2019) pagi. 

2) Dukungan Kepala Daerah

Prabowo-Sandi: dalil dukungan sejumlah kepala daerah terhadap Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019. Menurut tim 02, hal itu menjadi bukti adanya pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

MK: menolak dalil Prabowo-Sandiaga yang mempermasalahkan dukungan sejumlah kepala daerah terhadap Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.

Majelis berpendapat, MK bisa menangani pelanggaran pemilu jika lembaga-lembaga penegak hukum yang diberi kewenangan tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Hampir seluruh hal yang dipermasalahkan tim 02 merupakan kewenangan Bawaslu. Ada pula yang terbukti melanggar aturan netralitas PNS atau UU Pemda.

3) Kecurangan Administratif

Prabowo-Sandi: dalil gugatan soal tak adanya lembaga yang berwenang mengadili kecurangan administratif Pemilu, dan mendalilil bahwa MK hanya menegakkan keadilan yang prosedural.

MK: berpendapat kewenangan untuk menyelesaikan kecurangan TSM dalam Pilpres 2019 ada di tangan Bawaslu.

"Menurut Mahkamah, dalil pemohon mengandung kekeliruan pada proposisi yang dijadikan premis argumentasi. Kecurangan administratif sudah diatur dalam sejumlah UU dan peraturan serta disediakan jalur hukum.

Kuasa hukum Tim Kemenangan Nasional (TKN) Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra bersama tim saat meluapkan kegembiraan usai mendengarkan hasil sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan dari pemohon. Tribunnews/Jeprima
Kuasa hukum Tim Kemenangan Nasional (TKN) Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra bersama tim saat meluapkan kegembiraan usai mendengarkan hasil sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan dari pemohon. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Tidak benar pula anggapan pemohon bahwa karena Mahkamah hanya berwenang mengadili PHPU, maka keadilan yang ditegakkan hanya prosedural. Sebab secara substantif terhadap persoalan yang bukan perselisihan hasil pemilu telah tersedia jalan hukum, meski bukan dilaksanakan oleh Mahkamah."

4) Polisi dan BIN Tidak Netral

Prabowo-Sandi: Dalil mengenai ketidaknetralan aparat Badan Intelijen Negara (BIN). Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi menilai BIN tidak netral, dengan dalil Kepala BIN Budi Gunawan mempunyai kedekatan hubungan dengan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. BG menghadiri perayaan ulang tahun PDIP.

MK: "Dalil kedekatan BG (Budi Gunawan, Red) dengan PDI P. Dalil mengada-ada dan tidak ada relevansi dengan pemilu. Hadirnya (Budi Gunawan, Red) di ulang tahun PDI P dihadiri oleh pejabat lainnya dan diliput media lain.

Jika pun itu benar (BG dekat dengan Mega) apakah itu BIN lantas diperalat oleh paslon 01? Jika itu dikaitkan dengan pengaruh dari peristiwa itu, jika memang benar, apa pengaruhnya terhadap masing-masing calon?"

5) Anggota Masuk Ruangan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved