Pilpres 2019
Setelah Pengumuman Hasil Sidang MK, Ini yang akan Dilakukan Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga
Paslon nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin disebut akan memberikan pernyatan setelah sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi selesai
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Theofilus Richard
"Kami kumpul di Kertanegara IV, juga bicarakan langkah politik selanjutnya yang akan dilakukan Prabowo-Sandi bersama partai koalisi," kata Dahnil Anzar.
Jalannya Sidang
Kamis (27/6/2019), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan MK terkait sengketa Pilpres 2019.
Satu di antara poin yang dibacakan hakim MK dalam pertimbangan putusan, yakni kesaksian dari saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Saksi tersebut adalah Hairul Anas Suaidi yang merupakan caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB).
Saat menjadi saksi pada sidang MK Rabu (19/6/2019), Hairul Anas mengaku sempat ikut pelatihan saksi oleh TKN Jokowi - Maruf Amin.
• Isu Arahkan Dukungan ke Jokowi di Polres Garut Disebut di MK, Hakim MK Berikan Putusan Begini
Pada pelatihan itu, ia menyebut ada materi terkait kecurangan merupakan bagian dari demokrasi.
Namun, saat dicecar hakim MK, Hairul Anas mengaku tak diajarkan bertindak curang.
Terkait hal ini, tim hukum 01 pun sempat memboyong saksi yang merupakan panitia pelatihan tersebut di sidang MK.
Ia adalah Anas Nasikin, staf Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di DPR RI.
Saat membacakan pertimbangan putusan, Hakim MK Wahiduddin Adams menyebut, berdasarkan keterangan Anas Sadikin, panitia melontarkan istilah itu untuk menarik minat peserta pelatihan.
Upaya menarik minat yang dimaksud, agar peserta memahami kecurangan itu bisa terjadi dalam Pemilu.
Selain itu, Anas Nasikin disebut menyatakan, mestinya peserta bisa memahami istilah itu secara utuh.
"Anas Nasikin menerangkan slide itu untuk menganggetkan agar peserta serius memahami kecurangan sebagai suatu niscaya dalam pemilu. Tapi karena peserta tidak dijadikan dalil oleh pemohon, maka tidak perlu dipertimbangkan oleh Mahkamah," kata Hakim MK Wahiduddin.
Oleh karena itu, hakim MK menyebut, tak terbukti adanya kecurangan pada pelatihan saksi yang digelar TKN Jokowi - Maruf Amin.
Kecurangan yang dimaksud adalah kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif seperti yang didalilkan tim hukum 02 itu tak terbukti.
"TSM tidak terbukti dan dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim MK Wahiduddin, pada sidang putusan MK.
Hingga berita ini ditulis, sidang putusan MK masih berlanjut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/jokowi-dan-prabowo-9.jpg)