Pilpres 2019

LIVE STREAMING Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi atau MK, Tonton via HP

Anda dapat menyaksikan sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 melalui link live streaming yang disematkan di akhir tulisan ini.

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Yongky Yulius
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Suasana sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

TRIBUNJABAR.ID - Sesaat lagi, akan digelar sidang pleno pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2019. Anda dapat menyaksikannya melalui link live streaming yang disematkan di akhir tulisan ini.

Perlu diketahui, jadwal pelaksanaan pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi dipercepat.

Semula, sidang pleno pengucapan putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi akan digelar pada Jumat (28/6/2019).

Kini, sidang pengucapan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi akan digelar pada Kamis (27/6/2019).

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan rapat permusyawaratan hakim atau RPH.

Klik Link Live Streaming Kompas TV Sidang Putusan MK, Bisa Dipakai di HP, Laptop dan Tablet

"Sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," kata Fajar Laksono ketika dihubungi Kompas.com, Senin (24/6/2019).

Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan surat panggilan sidang untuk pihak-pihak yang berperkara.

Dalam hal ini, mereka adalah pemohon atau paslon nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga Uno.

Kemudian, ada pula pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum.

Lalu, pihak terkait yaitu paslon nomor urut 01, Jokowi - Maruf Amin, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kuasa hukum kubu 01 dan 02, KPU RI hingga Bawaslu berfoto bersama usai berakhirnya sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat (21/6/2019).
Kuasa hukum kubu 01 dan 02, KPU RI hingga Bawaslu berfoto bersama usai berakhirnya sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat (21/6/2019). (Tribunnews.com/Rizal Bomantama)

Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW mengaku tak mempermasalahkan keputusan percepatan putusan sidang sengketa Pilpres 2019 tersebut.

Ia pun yakin pendukung Prabowo - Sandiaga Uno tak mempermasalahkan hal itu.

"Itu kan menjadi kewenangan MK, so what?" kata Bambang di Media Center Prabowo - Sandiaga Uno, di Jakarta, Senin (24/6/2019).

Lebih jauh Bambang mengatakan, jika dibaca baik-baik, memang tanggal 28 Juni adalah jadwal selambat-lambatnya.

Jadi, menurut dia, percepatan sidang putusan sengketa Pilpres 2019 itu tak melanggar aturan.

Sidang Putusan MK, Kubu Prabowo Yakin Satu Bukti Telak Bisa Pukul Tim Jokowi, Kuasa Hukum Jawab Ini

"Jadi bukan harus tanggal 28 kalau baca baik-baik. Tanggal 27 kan masih selambat-lambatnya kan," kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah selesai menggelar sidang pemeriksaan sengketa Pilpres 2019.

Sidang yang digelar sebanyak lima kali itu beragendakan pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, saksi termohon, serta pihak terkait.

Kini, hakim konstitusi sedang menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mengambil keputusan atas gugatan Pilpres.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan, hakim Mahkamah Konstitusi tak akan bisa dintervensi.

Ia mengatakan, hakim Mahkamah Konstitusi tak tunduk dan tak takut kepada siapapun.

"Kami hanya tunduk kepada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan sumpah kami," ujarnya saat pelaksanaan sidang sengketa Pilpres 2019.

Ahli dari pihak terkait Prof Edward Omar Syarief Hiariej (kiri) dan Dr Heru Widodo saat memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin.
Ahli dari pihak terkait Prof Edward Omar Syarief Hiariej (kiri) dan Dr Heru Widodo saat memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin. (Tribunnews/Jeprima)

Peluang Prabowo-Sandi Menang di MK

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari memprediksi, kecil kemungkinan kubu BPN Prabowo - Sandiaga Uno menangkan gugatan sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konsitusi.

Menurutnya, alat bukti yang ditunjukkan oleh tim hukum kubu BPN Prabowo - Sandiaga Uno tak kuat.

"Saya selalu melihat perkara perselisihan ini dari alat bukti yang ditampilkan. Nah, sejauh ini alat bukti yang ditampilkan tidak memperlihatkan alat bukti yang kuat," ujar Feri Amsari dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019), dilansir dari Kompas.com.

Misalnya, menurut Feri, saat tim hukum Prabowo - Sandiaga Uno mencoba untuk membuktikan tudingan penyelewengan dalam perolehan suara.

Ia menilai, tim hukum Prabowo - Sandiaga Uno belum memperlihatkan bukti yang kuat.

Tim hukum Prabowo - Sandiaga Uno justru malah menarik bukti formulir C1 yang sempat diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Sehari Sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi, Relawan Jokowi-Maruf Kumpul Pakai Baju Putih

"Ini kan permasalahannya, terlepas dari ada persangkaan-persangkaan ya. Karena hukum bukan persangkaan. Kalau saya lihat ini karena kegagalan pihak pemohon melakukan pembuktian. Bukan tidak mungkin akan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima," ujarnya.

Ketua Kode Inisiatif, Veri Junaidi juga menilai dalil kubu Prabowo - Sandiaga Uno soal kecurangan TSM atau terstruktur, sistematis, dan masif belum punya cukup bukti.

Misalnya, mengenai tudingan kubu Prabowo - Sandiaga Uno soal dukungan dari kepala daerah ke Jokowi-Maruf Amin.

"Kalau kemudian ada pernyataan dukungan oleh kepala daerah, misalnya disebut-debut di Jateng. Disebutkan beliau mendukung salah satu paslon. Pertanyaannya apakah setelah itu Pak Ganjar (Pranowo) ada perintah ke jajaran SKPD untuk mendukung salah satu paslon?" tutur Veri dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).

Pengacara Jokowi Christina Aryani hadir di sidang MK.
Pengacara Jokowi Christina Aryani hadir di sidang MK. (instagram@christinaarya)

"Ketika ada instruksi itu, apakah mereka melakukan agenda-agenda pemenangan. Ketika ada agenda-agenda itu dan dijalankan, apakah masifnya itu mempengaruhi hasil?" tambah Veri.

Dalil-dalil itu, menurutnya, harus bisa menunjukkan hal-hal yang ditudingkan.

Dalil itu misalnya harus menunjukkan soal instruksi terkait untuk memenangkan salah satu pasangan calon, adanya tindakan lanjutan dari instruksi tersebut, serta adanya perolehan suara masif dari instruksi yang diberikan.

"Kalau membaca dalil pemohon, kalau membaca dari proses persidangan, saya tidak cukup meyakini adanya bukti yang sangat kuat terjadinya pelanggaran yang TSM," katanya dilansir dari Tribunnews.com.

Link live streaming sidang pleno pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2019.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved