Klik Link Live Streaming Kompas TV Sidang Putusan MK, Bisa Dipakai di HP, Laptop dan Tablet

Hari ini, Kamis (27/6/2019) pukul 12.30 WIB, menjadi momentum penentuan akhir sengketa Pilpres 2019.

Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Suasana sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

"Saya kira secara hukum menurut kami sudah final. Beliau seharusnya didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat-syarat sebagai cawapres," katanya.

Iwan menyinggung putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

"Jabatan beliau sebagai dewan pengawas di anak perusahaan BUMN dianggap sama dengan BUMN," katanya.

Menurutnya, argumentasi tersebut sudah cukup jelas bisa mematikan langkah Jokowi- Maruf Amin di Pilpres 2019.

Mahfud MD Ramalkan Bunyi Putusan Sidang MK Hari Ini, Apakah Permohonan Tim Prabowo Dikabulkan?

Pakar Nilai Tim Kuasa Hukum 02 Diperlakukan Secara Terhormat selama Sidang Sengketa Pilpres 2019

"Kami tidak begitu mengeksplor itu, karena bagi kami itu clear dan saya kira ingin mempercepat sengketa ini cukup dengan satu pukulan ini," ujarnya.

Terkait hal tersebut, tim hukum pasangan Jokowi- Maruf Amin, Ade Irfan Pulungan menilai perdebatan status cawapres nomor urut 01 sudah selesai dalam sidang sengketa Pilpres 2019.

Ia pun menyerahkan keputusannya pada Mahkamah Konstitusi.

"Itu sudah selesai. Sudah selesai di persidangan juga sudah selesai. Untuk tindak selanjutnya itu jadi kewenangan yang berkompetenlah. Kalau itu jadi alasan di persidangan saya rasa sudah selesai," ujar Ade Irfan saat ditemui di kediaman Maruf Amin, Menteng, Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Menurutnya, saksi yang dihadirkan tim hukum 02 tidak bisa membuktikan adanya pelanggaran Maruf Amin yang menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri saat mendaftar cawapres.

Said Didu mundur dari PNS.
Said Didu mundur dari PNS. (Tribunnews)

Ade Irfan mengatakan kesaksian mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu di persidangan tidak mampu menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan Maruf Amin.

Isu jabatan Maruf Amin, kata Ade Irfan, sengaja dimunculkan untuk menggiring opini publik seolah telah terjadi pelanggaran.

Menurut Ade Irfan hal tersebut bila dilihat dari aturan tak melanggar dan status Maruf Amin sebagai cawapres tetap sah.

Ia meminta agar isu tersebut tak diperdebatkan kembali.

"Saya rasa itu enggak perlu diperdebatkan lagi di dalam persidangan. Kalau di luar persidangan itu hanya sebagai wacana yang mencoba menggiring persoalan ini di luar konteks kewenangan MK. Saya rasa sudah clear, Bawaslu juga udah clear," papar Irfan.

"Saksi yang dihadirkan oleh mereka yaitu Said Didu, menjelaskan bagaimana kedudukan seorang penjabatnya BUMN atau yang lainnya apakah itu di BUMN sendiri atau di anak perusahaan BUMN. Enggak ada jawaban yang pasti kita dengar bersama. Iya kan?" lanjut dia.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved