H-1 Putusan MK, Prabowo Subianto Tak Hadir dan Pantau di Kertanegara, Bagaimana dengan Jokowi?

Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 akan digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) pukul 12.30 WIB

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Widia Lestari
Kolase Tribun Jabar (Kompas.com dan Instagram @prabowo)
H-1 Putusan MK, Prabowo Subianto Tak Hadir dan Pantau di Kertanegara, Bagaimana dengan Jokowi? 

Halal bi Halal di Gedung MK

Sejumlah organisasi akan menggelar unjuk rasa mengawal putusan sengketa Pilpres 2019.

Organisasi tersebut adalah Persaudaraan Alumni (PA) 212, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, serta sejumlah organisasi lainnya.

Aksi yang direncanakan digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi itu, kata mereka, merupakan bagian dari perjuangan untu menegakkan keadilan sesuai ajaran agama.

Melansir dari Tribun Solo, juru bicara PA 212 mengatakan akan tetap menggelar aksi di Mahkamah Konstitusi sebagai gerakan keagamaan bukan gerakan politik.

Aksi tersebut digelar pada Senin (24/6/2019) hingga putusan dibacakan yang sebelumnya direncakan pada Jumat (28/6/2019).

Melansir dari Kompas.com, rangkaian kegiatan aksi PA 212 itu tercantum dalam sebuah poster yang beredar di pesan singkat WhatsApp.

Kegiatan akan diisi dengan berzikir, berdoa, serta bersalawat.

Ketua PA 212, Slamet Ma'arif.
Ketua PA 212, Slamet Ma'arif. (Kolase (Tribunnews.com dan Kompas.com).)

Aksi PA 212 tersebut bertajuk Halal Bihalal Akbar 212.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya belum mendapat surat pemberitahuan kegaiatan Halal Bihalal Akbar 212.

Ia mengatakan pihaknya melarang kegiatan penyampaian pendapat di depan gedung Mahkamah Konstitusi hingga pembacaan putusan sengeketa Pilpres 2019.

"Bahwa aksi di Jalan Protokol di depan gedung MK oleh pihak manapun dilarang karena melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 6 tentang penyampaian pendapat di muka umum yang bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain," jelas Argo, Senin, dikutip dari Kompas.com.

Menurut Argo Yuwono, larangan tersebut dikeluarkan agar tidak terjadi lagi aksi kerusuhan seperi kerusuhan 21-22 Mei lalu di depan gedung Bawaslu.

Kerusuhan tersebut berawal dari aksi penyampaian pendapat yang berlangsung damai.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/2/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/2/2019). (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Ia mengimbau agar masyarakat untuk mengawal sidang MK sekaligus menggelar aksi damai di tempat lain yang lebih pantas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved