Hendak Gagah-gagahan Bawa Senjata Api, Pria Ini Justru Keburu Diciduk Polisi di Parkiran Apotek

Hendak gagah-gagahan dengan membawa senjata api, seorang oknum berinisial SG diciduk jajaran Satreskrim Polres Bandung

Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Mumu Mujahidin
barang bukti senjata api dan peluru 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin

TRIBUNJABAR.ID, SOREANG - Hendak gagah-gagahan dengan membawa senjata api, seorang oknum berinisial SG diciduk jajaran Satreskrim Polres Bandung di sebuah parkiran apotek Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Sabtu (15/6/2019).

Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan dalam gelar perkara mengatakan pria berinisial SG tersebut kedapatan membawa senjata api yang diselipkan di sarung senjata jenis selempang di parkiran apotek Kimia Farma Kopo Bihbul, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

"SG ditemukan membawa satu pucuk senjata api ilegal jenis FN merek Browning HI-Power automatic call 9 mm made in Belgium," tutur Indra di Mapolres Bandung, Soreang, Senin (24/6/2019).

Setelah diperiksa ternyata sepucuk pistol tersebut merupakan senjata ilegal. Selain pistol ditemukan juga 5 butir peluru di dalam magazin dan 8 peluru diselipkan di sarung senjata yang dibawanya.

"Motif tersangka membawa senpi untuk gagah-gagahan," ujar Kapolres.

Setelah dilakukan penyidikan, SG mengaku senpi ilegal yang dimilikinya dibeli dari kenalannya bernama RR seharga Rp 10 juta. Masih di hari yang sama jajaran Satreskrim Polres Bandung kemudian melakukan penangkapan terhadap RR di kediamannya di Dayeuhkolot.

Pembunuhan di Cianjur: Tak Mempan Dibacok, Ditusuk Pisaunya Bengkok, Tewas Setelah Dihantam Batu

Tersangka pemilik senjata api ilegal
Tersangka pemilik senjata api ilegal (Tribunjabar/Mumu Mujahidin)

Di rumah RR ditemukan tiga pucuk senpi ilegal dan empat pucuk air soft gun. Selain itu terdapat juga 159 butir peluru call 9 mm, 100 butir peluru call 22 mm, satu boks peluru gotri 6 mm, sparepart senpi dan airsoftgun dan peralatan service senpi dan airsoftgun.

"RR merupakan seorang residivis kasus yang sama. Kasusnya pernah ditangani oleh Polrestabes Bandung dan baru keluar belum lama ini," ujarnya.

Pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, dari mana asal senjata rakitan ilegal tersebut. Kemudian apakah digunakan untuk kejahatan atau tidak.

"Sedang kami dalami, apakah SG pernah menggunakan senpi untuk tindak kejahatan dan apakah RR pernah menjual senpi kepada orang lain," katanya.

Diduga Kuat, Korban Kerusuhan 22 Mei Ditembak di Tempat Lain Lantas Didrop di Tempat Kerusuhan

Pihaknya juga akan mengirimkan ratusan butir peluru tersebut ke Labfor Mabes Polri untuk mengecek keaktifan peluru.

Atas kepemilikan senpi ilegal, SG dan RR dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved