Ombudsman: Sistem Zonasi PPDB Harus Digodok Bersama dengan Fasilitas dan Mutu Pendidikan
Pada prinsipnya sejak 2017 Ombudsman mendukung sistem zonasi dalam PPDB, hanya pihaknya menyarankan beberapa catatan.
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat mengaku mendapatkan banyak laporan dari masyarakat yang tidak puas dengan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jabar, Haneda Tri Lastoto, mengatakan sistem zonasi memang harus matang diterapkan berdampingan dengan fasilitas dan mutu pendidikan yang memadai.
Namun ia juga menilai disamping lain pihaknya juga mendukung sistem tersebut.
Pada prinsipnya sejak 2017 Ombudsman mendukung sistem zonasi sebagai sistem yang diterapkan dalam pelaksanaan PPDB, hanya pihaknya menyarankan beberapa catatan.
"Sebetulnya kami mendukung, namun dengan beberapa catatan terkait sarana pra sarana juga harus dilakukan percepatan, rotasi guru, dan mutu pendidikan lainnya harus segera terfasilitasi," ujar Kepala Ombudsman RI Jabar, Haneda Tri Lastoto, kepada Tribun Jabar, saat ditemui di kantornya, Kamis (20/6/2019).
• Soal Dugaan Kasus KK Siluman di PPDB SMAN 3 Bandung, Ombudsman RI Jabar Minta Disdik Bertindak Tegas
Haneda menjelaskan, jika hanya berbicara soal sistem, sementara struktur, infrastruktur, dan sarana lain belum terpenuhi maka akan ditemukan kesulitan.
Menurutnya, sistem serta perangkat lainnya harus berkesinambungan, baik antara structure of flow, culture of flow dan lain sebagainya.
Selain itu, adapun jika sistem dan perangkat sudah berjalan dengan baik, namun masyarakat belum bisa memenuhi aturan tersebut maka juga sistem masih sulit dijalankan.
Standar Pelayanan
Menyikapi PPDB ini Ombudsman memberikan dukungan kepada pemerintah menerapkan sistem zonasi.
Tetapi dengan catatan pertimbangan lain yang menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem zonasi yakni standar pelayanan.
Haneda mencontohkan, ketika pemerintah menyelenggarakan pelayanan dengan basis teknologi, maka harus bertanggung jawab penuh atas hal tersebut.
"Jangan sampai menyelenggarakan pelayanan namun justru masih menyulitkan masyarakat," ucapnya.
Dikatakan Haneda, pelayanan merupakan kewajiban yang memang harus datang dari penyelenggara terlebih dahulu.
• Ada 3 Peserta PPDB Pakai Alamat Tak Sesuai Domisili, Pemprov Jabar Bentuk Tim Investigasi
Ada 3 standar pelayanan yang harus terpenuhi pemerintah, yakni pertama, kemampuan penyelenggaraan negara, kedua melihat kondisi lingkungan di sekitarnya, ketiga yakni kebutuhan masyarakat.
Menurut Haneda, jika dari ketiga standar pelayanan itu sudah terpenuhi maka akan memudahkan penyelenggaraan.
Seperti halnya ia mencontohkan, sekolah negeri ternyata tidak mampu menampung semua siswa, karena hal itu juga tergantung dari kemampuan negara.
Melihat keadaan tersebut maka negara juga harus menggodok menjalin kerja sama dengan swasta atau masyarakat.
"Diajak sejak awal harus digandeng, sebagai bagian dari misi, swasta diberikan peran sebagai ruang lingkup yang juga menyediakan pelayanan pendidikan," ujarnya.
Haneda mengungkapkan jika hal tersebut tidak dilakukan maka dikhawatirkan muncul liberalisme pendidikan, siapa yang kuat bayar itu yang terlayani.
Sememtara itu, lanjut Haneda, pendidikan tidak boleh terjadi diskriminatif.
• Hari Keempat PPDB Tingkat SMA, Panitia Masih Terus Optimalkan Proses Pendaftaran
Menurutnya, pada prinsipnya setiap orang memiliki hak dasar untuk mendapatkan pendidikan karena siswa sama halnya sebagai aset negara.
"Jangan sampai anak menjadi korban dari kelemahan dari sistem itu yang harus kita kaji dan bangun bersama," ujarnya.
Selanjutnya ia mengungkapkan jika pihaknya optimis bahwa pemerintah dapat memberikan pelayanan tersebut didukung dan pemberdayaan masyarakat sendiri.
Disadari Haneda, tidak semua masyarakat memiliki kemampuan yang sama, oleh sebab itu menurutnya kesinambungan standar pelayanan publik antara pemerintah sebagai penyelenggara negara dan pemberi layanan dan masyarakat pengguna layanan maka harus memiliki kesepahaman.
Oleh karena itu juga, pada saat pemerintah akan menerapkan standar pelayanan publik maka wajib mengikut sertakan masyarakat.
Antara lain tokoh masyarakat, ahli pendidikan, pegiatan pendidikan dan lain sebagainya, yang menimbang mewakili betul suara masyarakat.
Haneda menegaskan, demikian pada PPDB ini pihaknya menyarankan pemerintah terkait atau Disdik harus terus mengevaluasi sistem zonasi tersebut, "sehingga di tahun selanjutnya diharapkan tidak ada lagi gejolak seperti yang terjadi tahun ini," ujarnya.
Haneda berpendapat, apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, begitupun pemerintah harus sudah mampu memberikan jawaban.
Sistem yang diterapkan dilengkapi dengan bukti penyelenggaraan dengan baik. Kemudian masyarakat pun harus memahami sistem yang diberlakukan.